Minggu, 05 Juli 2009

ANGGARAN DASAR ITMI SURAKARTA

ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN TUNANETRA MUSLIM INDONESIA (ITMI)

Bismillahirrohmanirrahim
Sesungguhnya Allah SWT, telah mewahyukan Islam sebagai agama yang hak dan sempurna untuk mengatur prikehidupan manusia sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadiratnya.

Menurut rahmat Allah SWT, kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya, adalah paduan utuh anttara aspek duniawi dan ukhrowi untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Berkat rahmat Allah SWT bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka kami, para tunanetra Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.

Untuk mewujudkan gagasan tersebut perlu dijalin silaturahim antara para tunanetra dalam wahana perjuangan berdasarkan syariat Islam .
Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat dicapai dengan usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan dengan pertolongan Allah SWT, maka kami, para tunanetra Islam Indonesia yang menyelenggarakan Musyawarah Nasional Tunanetra Islam (MUNASTI) di Bandung pada tanggal 9-11 Mei 1999 atau 23-25 Muharram 1420 H, atas prakarsa Yayasan Himpunan Tunanetra Islam dan Kelompok Tunanetra Islam di Bandung bermaksud mengikatkan diri dalam suatu organisasi Islam yang berlandaskan Qur’an dan Sunnah.



Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
Dengan menyadari adanya perubahan dan dinamika dalam realitas kondisi objektif yang dihadapi, MUNAS I ITMI yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 27 s/d 30 Rabbi’ul Awal 1425 H bertepatan dengan 17 s/d 20 Mei 2004 M, sepakat untuk melakukan perubahan/penyempurnaan AD dan ART sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKKAN

PASAL 1
Organisasi ini bernama Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia disingkat ITMI.

PASAL 2
ITMI didirikan pada tanggal 25 Muharram 1420 H/11 Mei 1999 untuk waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 3
(1) ITMI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan dalam MUNAS.
(2) ITMI Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi atau di tempat lain yang ditetapkan dalam MUSWIL.
(3) ITMI Daerah berkedudukan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

BAB II
AZAS,TUJUAN DAN SIFAT

PASAL 4
ITMI berazaskan Islam

PASAL 5
ITMI bertujuan :
1. Menjalin silaturahim dengan berbagai pihak dalam semangat Ukhuwah Islamiyah berlandaskan Al-Quran dan Sunnah.
2. Meningkatkan kualitas Tunanetra Muslim Indonesia.
3. Meningkatkan Kiprah Tunanetra Muslim Indonesia dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
4. Menegakkan Syariat Islam.

PASAL 6
ITMI bersifat Islami, terbuka, proaktif dan independen.

BAB III
STATUS DAN FUNGSI

PASAL 7
ITMI adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun tunanetra muslim dan orang yang peduli terhadap perjuangan tunanetra muslim di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

PASAL 8
ITMI berfungsi sebagai :
1. Pemersatu Tunanetra Muslim Indonesia.
2. Penampung dan penyalur aspirasi anggotanya.
3. Pembentuk pribadi Muslim yang Islami.
4. Pembina pribadi anggotanya.

BAB IV
KEANGGOTAAN

PASAL 9
Anggota ITMI terdiri dari :
1. Anggota biasa ;
2. Anggota Alhawari;
3. Anggota luar biasa.

PASAL 10
Syarat-syarat keanggotaan serta hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 9, Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

KEPENGURUSAN

PASAL 11
(1) Kepengurusan ITMI di pegang oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk tingkat Propinsi, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk tingkat Kabupaten/Kota.
(2) DPP terdiri dari :
a. seorang Ketua Umum;
b. seorang Ketua Bidang Keorganisasian;
c. seorang Ketua Bidang Pendidikan dan Dakwah;
d. seorang Ketua Bidang Pemberdayaan, Penelitian dan Pengembangan;
e. seorang Sekretaris Jenderal;
f. seorang Wakil Sekretaris Jenderal;
g. seorang Bendahara Pusat;
h. seorang Wakil Bendahara Pusat;
i. para Ketua Departemen yang diperlukan.
(3) DPW sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. seorang Ketua Wilayah;
b. Seorang wakil Ketua Bidang keorganisasian ;
c. seorang Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Dakwah ;
d. seorang Sekretaris Wilayah ;
e. seorang Wakil Sekretaris Wilayah;
f. seorang Bendahara Wilayah;
g. seorang Wakil Bendahara Wilayah;
h. para Ketua Biro yang diperlukan.
(4) DPD sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. seorang Ketua Daerah;
b. seorang Wakil Ketua Daerah;
c. seorang Sekretaris Daerah;
d. seorang Bendahara Daerah;
e. para Ketua Seksi yang diperlukan.

PASAL 12
(1) Ketua Umum dipilih secara langsung di dalam MUNAS untuk masa bakti 5 (lima) tahun dan hanya dapat menduduki jabatan itu sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.
(2) Tugas dan wewenang Ketua Umum antara lain :
a. menjalankan kebijakan umum organisasi;
b. mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan ;
c. mengukuhkan lembaga-lembaga khusud organisasi tingkat pusat.
(3) para Ketua Bidang menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(4) Tugas dan wewenang Sekretaris Jenderal antara lain :
a. menjalankan fungsi kesekretariatan dan pengkoordinasian kesekretariatan sebagai pusat kegiatan organisasi;
b. menetapkan aturan protokoler organisasi.
(5) Tugas dan wewenang Wakil Sekretaris Jenderal antara lain :
a. menggantikan Sekretaris Jenderal apabila berhalangan;
b. bertanggungjawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas harian organisasi tingkat pusat;
(6) Tugas dan wewenang Bendahara Pusat antara lain :
a. mengelola harta kekayaan organisasi;
b. mengupayakan pengembangan harta kekayaan organisasi;
c. menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
(7) Tugas dan wewenang Wakil Bendahara Pusat antara lain
a. menggantikan Bendahara Pusat apabila berhalangan;
b. mencatat sirkulasi keuangan oganisasi tingkat pusat;
c. Mendata harta kekayaan organisasi tingkat pusat secara rinci.

PASAL 13
(1) Ketua Wilayah dipilih secara langsung di dalam MUSWIL untuk masa bakti 5 (lima) tahun dan hanya dapat menduduki jabatan itu sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.
(2) Tugas dan wewenang Ketua Wilayah antara lain :
a. menjalankan kebijakan umum organisasi tingkat wilayah (Propinsi);
b. mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan tingkat propinsi;
c. mengukuhkan lembaga-lembaga organisasi tingkat wilayah.
(3) Para Wakil Ketua Wilayah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(4) Tugas dan wewenang Sekretaris Wilayah antara lain :
a. menjalankan fungsi kesekretariatan dan mengkoordinasikan kesekretariatan sebagai pusat kegiatan organisasi tingkat wilayah (propinsi);
b. menetapkan aturan protokoler organisasi tingkat wilayah (propinsi).
(5) Tugas dan wewenang Wakil Sekretaris Wilayah antara lain :
a. menggantikan Sekretaris Wilayah apabila berhalangan;
b. bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas harian organisasi tingkat wilayah.
(6) Tugas dan wewenang Bendahara Wilayah antara lain :
a. mengelola harta kekayaan organisasi tingkat wilayah (propinsi);
b. Mengupayakan pengembangan harta kekayaan organisasi tingkat wilayah (propinsi);
c. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi tingkat wilayah (propinsi).
(7) Tugas dan wewenang Wakil Bendahara Wilayah antara lain :
a. menggantikan Bendahara Wilayah apabila berhalangan;
b. mencatat sirkulasi keuangan organisasi tingkat wilayah;
c. mendata harta kekayaan organisasi tingkat wilayah secara rinci.

PASAL 14
(1) Ketua Daerah dipilih secara langsung di dalam MUSDA untuk masa bakti 5 (lima) tahun dan hanya dapat menduduki jabatan itu sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut.
(2) Tugas dan wewenang Ketua Daerah antara lain :
a. menjalankan kebijakan umum organisasi tingkat Daerah (Kabupaten/Kota);
b. mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan tingkat Kabupaten/Kota ;
c. mengukuhkan lembaga-lembaga khusus organisasi tingkat Daerah (Kabupaten/Kota).
(3) Tugas dan wewenang Wakil Ketua Daerah antara lain :
a. menggantikan Ketua Daerah apabila berhalangan;
b. mengkoordinasikan seksi-seksi yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tugas dan wewenang Sekretaris Daerah antara lain :
a. menjalankan fungsi kesekretariatan dan mengkoordinasikan kesekretariatan sebagai pusat kegiatan organisasi tingkat Daerah (Kabupaten/Kota);
b. menetapkan aturan protokoler organisasi tingkat Daerah (Kabupaten/Kota).
(5) Tugas dan wewenang Bendahara Daerah antara lain :
a. mengelola dan mengembangkan harta kekayaan organisasi tingkat Daerah (Kabupaten/Kota);
b. mengupayakan pengembangan harta kekayaan organisasi tingkat Daerah (Kabupaten/Kota);
c. menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi tingkat Daerah (Kabupaten/Kota).

BAB VI

LEMBAGA PERMUSYAWARATAN

PASAL 15
Lembaga Permusyawaratan dalam organisasi ITMI terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional;
2. Musyawarah Wilayah;
3. Musyawarah Daerah;
4. Musyawarah Luar Biasa;
5. Rapat Kerja Nasional;
6. Rapat Kerja Wilayah;
7. Rapat Kerja Daerah;
8. Rapat Anggota;
9. Rapat-rapat lain.

PASAL 16
(1) Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Nasional yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tugas dan wewenang Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya :
a. menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi;
b. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO);
c. menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Umum;
d. menerima laporan evaluasi Majelis Pertimbangan Pusat;
e. memilih/menetapkan Ketua Umum ITMI untuk masa bakti 5 (lima) tahun;
f. Memilih/menetapkan MPP ITMI untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
(3) Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari peserta MUNAS yang ditetapkan.
(4) Keputusan Musyawarah Nasional dinyatakan sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ½+1 dari peserta MUNAS yang hadir.
(5) Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional mengikat seluruh batang tubuh organisasi.

PASAL 17
(1) Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat wilayah yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tugas dan wewenang MUSWIL sekurang-kurangnya :
a. Menetapkan Program Kerja ITMI tingkat wilayah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Wilayah;
c. Menerima laporan evaluasi Majelis Pertimbangan wilayah
d. memilih/menetapkan Ketua Wilayah ITMI untuk masa bakti 5 (lima) tahun;
e. Memilih/menetapkan MPW ITMI untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
(3) Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari peserta MUSWIL yang ditetapkan.
(4) Keputusan Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½+1 dari peserta MUSWIL yang hadir.
(5) Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah mengikat seluruh batang tubuh organisasi tingkat wilayah.

PASAL 18
(1) Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Daerah yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tugas dan wewenang Musyawarah Daerah sekurang-kurangnya :
a. menetapkan Program Kerja ITMI tingkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Daerah;
c. menerima laporan evaluasi Majelis Pertimbangan Daerah;
d. memilih/menetapkan Ketua Daerah ITMI untuk masa bakti 5 (lima) tahun;
e. memilih/menetapkan MPD ITMI untuk masa bakti 5 (lima) tahun .
(3) Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangt-kurangnya oleh 2/3 dari peserta MUSDA yang ditetapkan.
(4) Keputusan MUSDA dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya ½+1 dari peserta MUSDA yang hadir.
(5) Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah mengikat seluruh batang tubuh organisasi tingkat Daerah.

PASAL 19
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Nasional yang diselenggarakan diantara 2 (dua) Musyawarah Nasional untuk mengatasi kondisi darurat yang mengakibatkan tidak berfungsinyakomponen-komponen organisasi di tingkat pusat.
(2) Musyawarah Wilayah Luar biasa adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Wilayah yang diselenggarakan diantara 2 (dua) Musyawarah Wilayah untuk mengatasi kondisi darurat yang mengakibatkan tidak berfungsinya komponen-komponen organisasi di tingkat wilayah.
(3) Musyawarah Daerah luar biasa adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Daerah yang diselenggarakan diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah untuk mengatasi kondisi darurat yang mengakibatkan tidak berfungsinya komponen-komponen organisasi di tingkat Daerah.

PASAL 20
(1) Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah Rapat kerja yang diselenggarakan DPP setahun sekali.
(2) Tugas dan wewenang RAKERNAS antara lain:
a. menetapkan Program Kerja Tahunan;
b. menetapkan peraturan organisasi;
c. menetapkan langkah-langkah strategi bagi pelaksanaan putusan-putusan MUNAS.
(3) RAKERNAS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari para peserta rapat yang ditetapkan.
(4) Keputusan-keputusan RAKERNAS dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½+1 dari peserta yang hadir.
(5) Keputusan-keputusan RAKERNAS mengikat seluruh batang tubuh organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

PASAL 21
(1) Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) adalah rapat kerja yang diselenggarakan DPW setahun sekali.
(2) Tugas dan wewenang RAKERWIL antara lain:
a. menetapkan Program Kerja Tahunan;
b. Menetapkan peraturan organisasi tingkat Wilayah;
c. menetapkan langkah-langkah strategi bagi pelaksanaan putusan- putusan MUSWIL;
(3) RAKERWIL dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari para peserta rapat yang ditetapkan.
(4) Keputusan-keputusan RAKERWIL dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½+1 dari para peserta yang hadir.
(5) Keputusan-keputusan RAKERWIL mengikat seluruh batang tubuh organisasi tingkat wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

PASAL 22
(1) Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) adalah rapat kerja yang diselenggarakan DPD setahun sekali.
(2) Tugas dan wewenang RAKERDA antara lain :
a. menetapkan Program Kerja Tahunan;
b. Menetapkan peraturan organisasi tingkat Daerah;
c. Menetapkan langkah-langkah strategi bagi pelaksanaan putusan-putusan MUSDA.
(3) RAKERDA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir.
(4) Keputusan-keputusan RAKERDA dinyatakan sah apabila disetujui oleh ½+1 dari peserta yang hadir.
(5) Keputusan-keputusan RAKERDA mengikat seluruh batang tubuh organisasi tingkat Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

PASAL 23
(1) Rapat Anggota hanya diselenggarakan di tingkat Daerah.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan oleh DPD di sekitar hari jadi ITMI dan dihadiri oleh seluruh anggota Daerah tersebut.
(3) Rapat Anggota merupakan forum silaturahim dan pembinaan anggota.

PASAL 24
(1) Rapat-rapat lain adalah rapat-rapat yang diselenggarakan di luar musyawarah, rapat kerja dan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23 Anggaran Dasar ini.
(2) Rapat-rapat lain dapat berupa :
a. rapat pengurus;
b. rapat Majelis;
c. rapat Gabungan;
d. Rapat koordinasi.

BAB VII

MAJELIS PERTIMBANGAN

PASAL 25
(1) Majelis Pertimbangan Pusat disingkat MPP adalah lembaga pertimbangan tingkat pusat yang dipilih/ditetapkan oleh MUNAS.
(2) MPP terdiri dari :
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap Anggota;
c. lima orang Anggota.
(3) MPP bertugas/berwenang :
a. Bersama DPP menetapkan kebijakan umum organisasi;
b. Memberikan saran/pertimbangan terhadap DPP;
c. Mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi dan kinerja DPP;
d. Melakukan koreksi/teguran terhadap penyimpangan yang dilakukan DPP, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama;
e. mengusulkan MUNASLUB sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
f. Mengevaluasi kinerja DPP dalam menjalankan organisasi.

PASAL 26
(1) Majelis Pertimbangan Wilayah disingkat MPW adalah lembaga pertimbangan tingkat Wilayah (Propinsi), yang dipilih/ditetapkan oleh MUSWIL.
(2) MPW terdiri dari:
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap Anggota;
c. tiga orang Anggota.
(3) MPW bertugas/berwenang :
a. Bersama DPW menetapkan kebijakan umum organisasi tingkat Wilayah;
b. memberikan saran/pertimbangan terhadap DPW;
c. mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi tingkat wilayah dan kinerja DPW;
d. melakukan koreksi/teguran terhadap penyimpangan yang dilakukan DPW, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama;
e. Mengusulkan MUSWILLUB, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
f. Mengevaluasi kinerja DPW dalam menjalankan organisasi.

PASAL 27
(1) Majelis Pertimbangan Daerah disingkat MPD, adalah lembaga pertimbangan tingkat Daerah (Kabupaten/Kota), yang dipilih/ditetapkan oleh MUSDA.
(2) MPD terdiri dari :
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap Anggota;
c. satu orang anggota.
(3) MPD bertugas/berwenang :
a. Bersama DPD menetapkan kebijakan umum organisasi di tingkat Daerah;
b. Memberikan saran/pertimbangan terhadap DPD;
c. Mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi tingkat Daerah dan kinerja DPD;
d. Melakukan koreksi/teguran terhadap penyimpangan yang dilakukan DPD, baik secara perseorangan maupun bersama-sama;
e. mengusulkan MUSDALUB, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
f. Mengevaluasi kinerja DPD dalam menjalankan organisasi.


BAB VIII

HARTA KEKAYAAN ORGANISASI

PASAL 28
Harta kekayaan organisasi adalah segala harta benda baik yang tetap maupun yang bergerak, uang dan lain-lain, yang ada dan yang akan ada dan telah sah menjadi milik organisasi.

PASAL 29
Harta kekayaan organisasi di peroleh melalui :
1. Iuran anggota.
2. Hasil-hasil usaha yang halal dan sah.
3. Bantuan yang tidak mengikat.

PASAL 30
(1) Hasil kekayaan organisasi dikelola oleh pengurus, perorangan/badan yang di tunjuk.
(2) Penunjukkan badan/perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Gabungan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.




BAB IX


LAMBANG

PASAL 31
(1) Warna dasar lambang ITMI adalah segi lima berwarna putih.
(2) Unsur-unsur yang terdapat pada lambang ITMI adalah ka’bah dan tongkat putih.
(3) Mengenai makna dari warna dan unsur-unsur yang terdapat pada lambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), lebih lanjut diatur pada Anggaran Rumah Tangga ITMI.


BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

PASAL 32
(1) Penyempurnaan dan/atau perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam dan oleh MUNAS.
(2) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta MUNAS dan disetujui oleh ½ tambah satu peserta MUNAS yang hadir.

PASAL 33
(1) ITMI hanya dapat dibubarkan oleh MUNAS luar biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MUNAS.
(2) Keputusan pembubaran dinyatakan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari anggota MUNAS yang hadir.
(3) Dalam hal ITMI dibubarkan, segala kekayaan organisasi yang tersisa disalurkan kepada usaha-usaha yang bertujuan untuk kemaslahatan Tunanetra Muslim sesuai dengan syariat Islam.


BAB XI

ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

PASAL 34
Hal-hal yang belum di atur dan/atau belum cukup di atur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

PASAL 35
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Y o g y a k a r t a
Pada Tanggal : 29 Rabbi’ul Awal 1425 H
bertepatan dengan
1 9 M e i 2 0 0 4 M


PIMPINAN SIDANG

KETUA

(M. JONI YULIANTO, S.PD) SEKRETARIS

(HAMDANI)

Tidak ada komentar: