ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN TUNANETRA MUSLIM INDONESIA (ITMI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Di dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
1. Musyawarah Nasional Tunanetra Islam adalah pertemuan tunanetra muslim seluruh Indonesia, atas prakarsa Yayasan Himpunan Tunanetra Islam (YHTI) dan Kelompok Tunanetra Islam Bandung yang bertujuan membentuk Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI).
2. ITMI adalah wadah untuk memperjuangkan para tunanetra muslim yang menjalin silaturahmi dengan semangat Ukhuwah Islamiah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Silaturahmi adalah jalinan kasih sayang antar sesama muslim untuk saling menasehati, saling membantu dalam rangka ibadah kepada Allah atas dasar kebenaran dan kesabaran.
4. Ukhuwah Islamiah adalah kaitan persaudaraan yang didasarkan pada kesamaan aqidah dan syariat untuk mencapai derajat ketaqwaan di sisi Allah SWT.
5. Syariat Islam adalah segenap ajaran Allah yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, termaktub dalam Al-Qur’an dan Assunnah untuk menuntun umat manusia ke dalam kehidupan yang diridhoi-Nya.
6. Tunanetra muslim adalah mereka yang beragama Islam, berindera penglihatan lemah pada kedua matanya sedemikian rupa sehingga tidak memiliki kemampuan mambaca tulisan atau huruf cetak ukuran normal (ukuran huruf ketik Vica) pada keadaaan cahaya normal, meskipun dibantu kacamata, sampai dengan mereka yang buta total.
7. a. Bersifat terbuka adalah organisasi ini menerima setiap tunanetra muslim untuk menjadi anggota biasa.
b. Bersifat Islami adalah bahwa segala tindak tanduk organisasi ini berpijak pada syariat Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
c. Pro-aktif adalah organisasi ini senantiasa memperjuangkan kepentingan dan kemajuan segenap anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
d. Bersifat independen adalah bahwa organisasi ini berdiri sendiri dan tidak berapiliasi pada organisasi/kelompok apapun.
8. Anggota ITMI adalah mereka yang berkeinginan luhur untuk membaktikan diri dalam perjuangan ITMI, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkankan.
9. Kepengurusan ITMI adalah lembaga eksekutif yang memegang kepemimpinan dalam menjalankan organisasi menurut jenjang, tugas dan kewenangannya.
10. Tata kerja kepengurusan adalah pengaturan kinerja pengurus berdasarkan tugas, fungsi dan jenjang masing-masing.
11. Tata laksana permusyawaratan adalah pengaturan pelaksanaan dalam lembaga permusyawaratan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia berdasarkan tugas kewenangan dan jenjangnya masing-masing.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
(1) Anggota biasa ITMI adalah tunanetra muslim yang terdaftar sebagai anggota biasa dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Anggota Alhawari adalah mereka yang tidak tunanetra, beragama Islam, yang berkeinginan luhur membaktikan diri dalam perjuangan ITMI, terdaftar sebagai anggota alhawari dengan persyaratan yang ditentukan.
(3) Anggota luar biasa ITMI adalah tokoh masyarakat Islam yang bersedia di angkat sebagai anggota luar biasa sesuai dengan prosedur pengangkatan yang telah ditetapkan.
PASAL 3
(1) Syarat-syarat anggota biasa adalah :
a. Warga Negara Indonesia;
b. tunanetra yang beragama Islam;
c. berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun, dan untuk Praanggotaa sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
d. menyatakan kesediaan untuk mentaati segala peraturan organisasi.
(2) Syarat-syarat anggota alhawari :
a. WNI yang beragama Islam;
b. berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
c. menyatakan kesediaan untuk mentaati segala peraturan organisasi.
(3) Prosedur pengangkatan anggota luar biasa adalah:
a. anggota luar biasa tingkat pusat di angkat atas permintaan DPP dan kesediaan yang bersangkutan, disahkan dalam Rapat Gabungan DPP dan MPP serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum;
b. anggota luar biasa tingkat wilayah diangkat atas permintaan DPW dan kesediaan yang bersangkutan, disahkan dalam Rapat Gabungan DPW dan MPW serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Wilayah;
c. anggota luar biasa tingkat Daerah diangkat atas permintaan DPD dan kesediaan yang bersangkutan, disahkan dalam Rapat Gabungan DPD dan MPD dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Daerah.
PASAL 4
(1) Kewajiban anggota biasa adalah:
a. menjaga nama baik organisasi;
b. mentaati segala peraturan organisasi;
c. melaksanakan tugas-tugas organisasi sebagai anggota biasa;
d. membayar iuran anggota yang ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
(2) Hak anggota biasa adalah :
a. memilih dan dipilih;
b. memperoleh prioritas untuk menikmati hasil-hasil perjuangan organisasi;
c. membela diri bila dipecat.
PASAL 5
(1) Kewajiban anggota Alhawari adalah :
a. menjaga nama baik organisasi;
b. mentaati segala peraturan organisasi;
c. melaksanakan segala tugas-tugas organisasi sebagai anggta Alhawari.
(2) Hak anggota alhawari :
a. memilih;
b. menikmati hasil-hasil perjuangan organisasi;
c. membela diri bila dipecat;
d. menduduki jabatan fungsional dan/atau asistensi.
PASAL 6
(1) Kewajiban anggota luar biasa adalah
memberikan dukungan moril dan/atau materiil, baik diminta ataupun tidak oleh pengurus ITMI.
(2) Hak anggota luar biasa :
a. Memberikan nasihat dan saran kepada pengurus untuk kemajuan organisasi dan bersifat tidak mengikat;
b. mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi;
c. menghadiri setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
PASAL 7
(1) Anggota biasa dan anggota alhawari dinyatakan hilang status keanggotaannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan pengunduran diri sebagai anggota secara tertulis;
c. tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai anggota dan/atau mencemarkan nama baik organisasi;
d. Melanggar syariat Islam.
(2) Anggota luar biasa dinyatakan hilang status keanggotaannya apabila :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis;
c. mencemarkan nama baik organisasi;
d. melanggar syari’at Islam.
PASAL 8
(1) Tunanetra muslim yang berkeinginan menjadi anggota dan telah memenuhi persyaratan, maka:
a. harus membuat surat permohonan/mengisi formulir pendaftaran yang ditujukan kepada Pengurus Daerah;
b. bagi yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang Pengurus Daerahnya belum terbentuk, pengajuan permohonannya ditujukan kepada Pengurus Wilayah;
c. bagi yang berdomisili di propinsi yang belum terbentuk Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah, pengajuan permohonan keanggotaanya ditujukan kepada Pengurus Pusat.
(2) Seseorang dinyatakan sah menjadi anggota biasa apabila telah memenuhi persyaratan administrative yang ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
PASAL 9
(1) Kalangan yang tidak tunanetra, beragama Islam, yang berminat menjadi anggota alhawari dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan, maka :
a. Harus mengajukan surat permohonan/mengisi formulir pendaftaran yang ditujukan kepada pengurus Daerah;
b. Bagi yang berdomisili di kabupaten/kota yang pengurus Daerahnya belum terbentuk, pengajuan permohonannya ditujukan kepada pengurus wilayah;
c. Bagi yang berdomisili di propinsi yang belum terbentuk pengurus Daerah atau pengurus wilayah, pengajuan permohonan keanggotaanya ditujukan kepada pengurus pusat.
(2) Seorang dinyatakan sah menjadi anggota alhawari jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pengurus Daerah.
PASAL 10
(1) Pemberhentian anggota biasa dilakukan oleh Pengurus Daerah melaui tahapan sebagai berikut :
a. pendekatan/teguran secara lisan oleh pengurus;
b. apabila dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak dilakukan pendekatan/teguran, anggota tersebut belum menunjukkan perubahan maka diberikan peringatan secara tertulis;
c. apabila dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diberikannya peringatan secara tertulis, anggota tersebut belum menunjukkan perubahan maka Pengurus Daerah berhak mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian berdasarkan hasil Rapat Gabungan DPD, MPD disampaikan kepada yang bersangkutan serta ditembuskan kepada Pengurus Wilayah lengkap dengan alasan dan pertimbangannya.
(2) Anggota biasa yang tidak dapat menerima pemberhentiannya berhak mengajukan pembelaan diri yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah dan ditembuskan kepada Majelis Pertimbangan Wilayah.
(3) Berdasarkan hasil rapat DPW dan MPW, Pengurus Wilayah dapat membatalkan atau menguatkan Surat Keputusan pemberhentian anggota tersebut yang disampaikan kepada anggota yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
(4) Apabila keputusan Pengurus Wilayah tidak dapat diterima, anggota dimaksud berhak mengajukan pembelaan diri secara tertulis kepada Pengurus Pusat dengan tembusan disampaikan kepada Majelis Pertimbangan Pusat.
(5) Berdasarkan hasil rapat DPP dan MPP, dengan memperhatikan pembelaan diri dan keputusan Pengurus Wilayah serta Pengurus Daerah, Pengurus Pusat berhak mengambil keputusan yang mengikat perihal pengesahan atau pembatalan pemberhentian anggota.
(6) Sebelum ada keputusan Pengurus Pusat yang mengikat status keanggotaannya dibekukan untuk sementara waktu.
(7) Pengurus Daerah wajib merehabilitasi status keanggotaan yang bersangkutan dengan Surat Keputusan serta ditembuskan kepada Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat.
PASAL 11
(1) Pemberhentian anggota alhawari dilakukan oleh Pengurus Daerah melalui tahapan sebagai berikut :
a. pendekatan/teguran secara lisan oleh pengurus;
b. apabila dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak dilakukan pendekatan/teguran, anggota tersebut belum menunjukkan perubahan maka diberikan peringatan secara tertulis;
c. apabila dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diberikannya peringatan secara tertulis anggota tersebut belum menunjukkan perubahan maka Pengurus Daerah berhak mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian berdasarkan hasil Rapat Gabungan DPD, MPD disampaikan kepada yang bersangkutan serta ditembuskan kepada Pengurus Wilayah lengkap dengan alasan dan pertimbangannya.
(2) anggota alhawari yang tidak dapat menerima pemberhentiannya berhak mengajukan pembelaan diri yang disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Wilayah dan ditembuskan kepada Majelis Pertimbangan Wilayah.
(3) Berdasarkan hasil rapat DPW dan MPW penguruis wilayah dapat membatalkan atau menguatkan Surat Keputusan pemberhentian anggota tersebut yang disampaikan kepada anggota yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
(4) apabila keputusan Pengurus Wilayah tidak dapat diterima, anggota dimaksud berhak mengajukan pembelaan diri secara tertulis kepada Pengurus Pusat dengan tembusan disampaikan kepada Majelis Pertimbangan Pusat.
(5) berdasarkan hasil rapat DPP dan MPP, dengan memperhatikan pembelaan diri dan keputusan Pengurus Wilayah serta Pengurus Daerah, Pengurus Pusat berhak mengambil keputusan yang mengikat perihal pengesahan atau pembatalan pemberhentian anggota.
(6) sebelum ada keputusan Pengurus Pusat yang mengikat status keanggotaannya dibekukan untuk sementara waktu.
(7) Pengurus Daerah wajib merehabilitasi status keanggotaan yang bersangkutan dengan Surat Keputusan serta ditembuskan kepada Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat.
BAB III
PENDIRIAN ITMI DAERAH DAN ITMI WILAYAH
PASAL 12
(1) ITMI Daerah dinyatakan berdiri apabila di suatu kota atau kabupaten telah memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
(2) Dalam hal keadaan yang tidak memungkinkan untuk berdirinya ITMI Daerah di satu kabupaten/kota, dapat dibentuk satu ITMI Daerah yang anggota-anggotanya berasal dari kabupaten dan kota terdekat.
(3) Pendirian ITMI Daerah didahului dengan Komite Persiapan Pendirian Daerah (KPPD), yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Wilayah.
(4) Apabila belum terdapat ITMI wilayah di Daerah propinsi tersebut, maka KPPC dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum DPP.
(5) KPPC terdiri dari :
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap Anggota;
c. Seorang anggota.
(6) KPPC bertugas/berwenang mempersiapkan, dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah.
PASAL 13
(1) ITMI wilayah dinyatakan berdiri di satu propinsi, apabila telah berdiri sekurang-kurangnya 2 (dua) ITMI Daerah di propinsi tersebut.
(2) Pendirian ITMI wilayah didahului dengan pembentukan Komite Persiapan Pendirian Wilayah disingkat KPPW, yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum.
(3) KPPW harus melibatkan unsure-unsur Daerah ITMI yang terdapat di propinsi tersebut.
(4) KPPW terdiri dari :
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. sekurang-kurangnya seorang anggota.
(5) Tugas/wewenang KPPW adalah mempersiapkan, dan menyelenggarakan MUSWIL.
BAB IV
TATA KERJA KEPENGURUSAN
BAGIAN pertama
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PASAL 14
(1) Syarat-syarat Pengurus Pusat :
a. anggota ITMI;
b. usia sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima) tahun;
c. berdomisili di wilayah NKRI;
d. pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
e. dapat membaca dan menulis ;
f. memiliki pengalaman dalam berorganisasi;
g. tidak sedang terkait kriminal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
h. tidak menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan dan/atau sebagai Anggota Majelis Pertimbangan;
i. menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota DPP.
(2) syarat-syarat Ketua Umum :
a. telah menjadi anggota biasa ITMI sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun;
b. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
d. dapat membaca dan menulis huruf braile dan/atau membaca Al-Qur’an Braile;
e. dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
f. berdomisili di wilayah NKRI;
g. tidak menduduki jabatan yang sama pada ormas kecacatan;
h. tidak menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan dan/atau Anggota Majelis Pertimbangan;
i. tidak sedang terkait kriminal sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;
j. bersedia dicalonkan/ditetapkan menjadi Ketua Umum.
PASAL 15
(1) Dalam hal menjalankan kebijakan umum organisasi, Ketua Umum sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. memberikan pedoman/arahan kepada seluruh jajaran pengurus;
b. mengkoordinasikan secara sistematis kinerja pengurus;
c. mengevaluasi kinerja pengurus secara intensif;
d. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan MUNAS mengangkat/ memberhentikan anggota DPP dan karyawan di lingkungan DPP.
(2) Berdasarkan usulan pengurus dan/atau Rapat Gabungan, Ketua Umum sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. mengukuhkan jabatan Ketua Wilayah dan Ketua Komite Persiapan Pendirian Wilayah;
b. mengukuhkan jabatan Ketua Daerah dan Ketua Komite Persiapan Pendirian Daerah, apabila belum terdapat Pengurus Wilayah di propinsi Daerah tersebut;
c. mengukuhkan pendirian ITMI wilayah dan ITMI Daerah;
d. mendorong terselenggaranya unit-unit/sector-sektor kegiatan yang baru;
e. menjalankan fungsi kepemimpinan umum organisasi;
f. menandatangani piagam penghargaan.
(3) Dalam hal mewakili di dalam dan di luar pengadilan, Ketua Umum sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. bertindak untuk/dan atas nama organisasi dalam menjalani proses hukum;
b. memberikan kuasa kepada perseorangan/lembaga untuk bertindak /mewakili organisasi dalam menjalani proses hukum;
c. menandatangani surat-surat berharga yang memiliki kekuatan hukum;
d. menandatangani naskah/produk yang memiliki kekuatan hukum, selain anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi serta produk MUNAS lainnya.
(4) Dalam hal membentuk/mendirikan lembaga-lembaga khusus organisasi, Ketua Umum sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. membentuk/mengukuhkan berbagai kepanitiaan tingkat pusat, atas dasar usulan bidang-bidang terkait dan/atau kebutuhan organisasi;
b. mermbentuk/menetapkan lembaga fungsional organisasi tingkat pusat, dalam rangka memaksimalkan pemberdayaan organisasi, atas dasar usulan bidang terkait dan/atau kebutuhan organisasi;
c. membentuk/menetapkan tim baik yang bersifat permanen maupun temporer untuk menunjang kinerja Pengurus Pusat, atas dasar usulan bidang terkait dan/atau kebutuhan organisasi;
d. membentuk unit-unit kerja organisasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
PASAL 16
(1) Dalam hal menetapkan aturan protokoler organisasi di tingkat pusat, Sekretaris Jenderal sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. menetapkan tata cara penggunaan lambang/atribut organisasi sebagai salah satu substansi aturan protokoler organisasi;
b. menetapkan standar surat menyurat organisasi sebagai salah satu substansi aturan protokoler organisasi;
c. menetapkan etika/sapaan penyebutan dalam organisasi sebagai salah satu substansi aturan protokoler organisasi;
d. menetapkan tata cara menyanyikan mars/himne organisasi sebagai salah satu substansi aturan protokoler organisasi;
e. menetapkan tata tertib rapat DPP atau Rapat Gabungan yang di prakasai DPP, sebagai salah satu substansi dari aturan protokoler organisasi;
f. menetapkan panduan kegiatan-kegiatan seremonial organisasi tingkat pusat.
(2) Dalam hal mengkoordinasikan tugas kesekretariatan sebagai pusat kegiatan organisasi tingkat pusat, Sekretaris Jenderal sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. menetapkan jadwal rapat kerja organisasi;
b. melakukan pembinaan/pengarahan kepada seluruh karyawan di lingkungan kesekretariatan;
c. menyusun laporan kegiatan organisasi untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait di luar dan di dalam organisasi secara periodic.
(3) Sekretaris Jenderal bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 17
(1) Dalam hal menggantikan Sekjen, Wakil Sekretaris Jenderal dapat melaksanakan tugas-tugas Sekjen secara proporsional.
(2) Sebagai pelaksana harian organisasi, Wakil Sekretaris Jenderal sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang menjalankan kegiatan kesekretariatan berdasarkan aturan protokoler yang ditetapkan.
(3) Untuk melaksanakan tugas di bidang administrasi organisasi, Wakil Sekretaris Jenderal dapat :
a. mengusulkan pengangkatan staf administrasi organisasi;
b. Melakukan penataan administrasi organisasi secara sistematis.
(4) Wakil Sekretaris Jenderal bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 18
(1) Bendahara Pusat dalam menyusun/menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi harus berdasarkan pada :
a. usulan dari bidang terkait;
b. kebutuhan objektif organisasi;
c. kemampuan organisasi di dalam menggali dana;
d. sumber-sumber pendapatan organisasi;
e. anggaran yang berimbang yaitu antara pengeluaran program dan pengeluaran rutin.
(2) Dalam hal menjadi pejabat yang berwenang di bidang upaya penggalian dana dan harta kekayaan organisasi, Bendahara Pusat sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
a. menjajaki, merintis dan menetapkan sumber-sumber pendanaan organisasi;
b. mengkoordinasikan secara sistematis upaya penggalian dana organisasi.
(3) Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan organisasi secara maksimal, Bendahara Pusat sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. mengusulkan perorangan/lembaga sebagai pengelola harta kekayaan organisasi;
b. melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap kinerja pengelola harta kekayaan dimaksud;
c. menjadi pelaksana upaya pengelolaan harta kekayaan organisasi, sepanjang kondisi organisasi yang memungkinkan untuk itu;
d. menyusun/melaporkan kegiatannya sebagai Bendahara Pusat.
(4) Bendahara Pusat bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 19
(1) Sebagai pengganti Bendahara Pusat, Wakil Bendahara Pusat bertugas melaksanakan tugas-tugas Bendahara Pusat secara proporsional.
(2) Dalam mencatat sirkulasi keuangan, Wakil Bendahara Pusat bertugas dan berwenang sekurang-kurangnya :
a. menyusun pembukuan keuangan organisasi secara sistematis dan terinci;
b. menyiapkan kwitansi dan semacamnya untuk memudahkan pencacatan.
(3) Dalam melakukan pendataan terhadap harta kekayaan organisasi, Wakil Bendahara Pusat bertugas dan berwenang sekurang-kurangnya :
a. mencatat jumlah harta kekayaan yang dimiliki organisasi;
b. mencatat nama-nama jenis dan tipe harta kekayaan organisasi;
c. mencatat kondisi harta kekayaan;
d. melaporkan hasil pendataan tersebut pada Bendahara Pusat.
(4) Wakil Bendahara Pusat bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL20
(1) Ketua Bidang organisasi DPP bertugas dan berwenang sekurang-kurangnya :
a. melakukan pembinaan dan/atau pengembangan organisasi di tingkat wilayah dan/atau di tingkat Daerah;
b. menyusun, menyiapkan, melaksanakan upaya pengkaderan di lingkup organisasi secara sistematis/berkesinambungan;
c. menjajaki, merintis, dan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait di dalam dan di luar organisasi dalam rangka menyampaikan tujuan,visi dan misi organisasi;
d. mendorong, menyiapkan, dan melaksanakan ssosialisasi organisasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait di dalam dan di luar negeri, yang dilakukan secara terencana, sistematis dan berkesinambungan;
e. mendorong, menyiapkan, dan melakukan upaya-upaya advokasi pembinaan kesadaran hukum, pembinaan kesadaran berorganisasi, politik, secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan di tingkat pusat, wilayah, dan Daerah;
f. bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
(2) Ketua bidang pendidikan dan dakwah bertugas dan berwenang sekurang-kurangnya:
a. mendorong, mempersiapkan, dan mengupayakan terciptanya perluasan kesempatan di bidang pendidikan bagi para tunanetra muslim Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
b. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan da’wah Islamiah di tingkat Nasional;
c. mencegah dan/atau menangkal ajaran yang tidak sesuai dengan Aqidah dan syariat Islam;
d. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pemahaman dan pendalaman Al-Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah di tingkat Nasional;
e. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan kader-kader da’wah, dalam rangka menjadikan kader-kader tersebut sebagai da’I yang handal berkualitas;
f. bekerja sama dengan lembaga-lembaga da’wah di tingkat Nasional;
g. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pemberian kesempatan bagi anggota untuk berkiprah di tengah-tengah masyarakat dalam rangka menjadikan ITMI sebagai organisasi yang memiliki peran secara signifikan di tingkat Nasional;
h. bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
(3) Ketua Bidang pemberdayaan, penelitian dan pengembangan bertugas dan berwenang sekurang-kurangnya :
a. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan pemberdayaan organisasi di bidang ekonomi, social budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan dalam rangka menjadikan ITMI sebagai organisasi yang berkiprah di tengah-tengah masyarakat;
b. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang perekonomian menurut syariat Islam;
c. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang keterampilan-keterampilan yang tepat bagi tunanetra secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan organisasi;
d. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada upaya pemberian bantuan social, pendidikan, dan kesejahteraan secara terpadu dan berkesinambungan berdasarkan kemampuan organisasi;
e. memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait di dalam dan di luar negeri tentang kemampuan dan keterampilan para tunanetra;
f. melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan, baik secara moril maupun materil kepada tunanetra yang ingin memperoleh kesempatan di bidang pendidikan dan lapangan kerja, sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, dan keterampilan yang dimiliki;
g. melakukan pendataan dan identifikasi berbagai permasalahan tunanetra di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
h. mendata dan mengidentifikasi berbagai aspek dan permasalahan di dalam organisasi;
i. menganalisa aspek-aspek permasalahan baik yang terdapat pada diri individu tunanetra maupunyang terdapat pada organisasi berdasarkan hasil pendataan dan identifikasi;
j. memberikan hasil analisa kepada pihak-pihak terkait di dalam dan di luar organisasi untuk ditemukan pemecahannya;
k. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap program kerja organisasi;
l. merekomendasikan hasil pengkajian dimaksud, untuk dijadikan bahan penyempurnaan program kerja organisasi;
m. mengusulkan/menyampaikan model program yang konkrit, mantap, dan mendasar untuk pembuatan strategi kebijakan organisasi;
n. bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 21
(1) Para Ketua Departemen di angkat berdasarkan kebutuhan, yang diusulkan oleh Ketua Bidang terkait dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada para Ketua Bidang terkait.
(2) Sekjen dapat menggantikan Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.
(3) Apabila sekjen berhalangan, Wakil Sekjen dan para Ketua Bidang dapat menggantikan kedudukannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(4) Anggota biasa ITMI dapat menduduki jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekjen, Bendahara Pusat, Wakil Bendahara Pusat, ketua-Ketua Bidang, Ketua Departemen, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk jenjang DPP.
(5) Anggota alhawari hanya dapat menduduki jabatan asisten pada bidang-bidang DPP dan jabatan Ketua Departemen di jajaran DPP.
BAGIAN KEDUA
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
PASAL 22
(1) Syarat-syarat Pengurus Wilayah :
a. anggota ITMI;
b. usia sekurang-kurangnya 21(dua puluh satu) tahun;
c. berdomisili di wilayah (propinsi) yang bersangkutan;
d. pendidikan sekurang-kurangnya SD atau yang sederajat;
e. dapat membaca dan menulis ;
f. memiliki pengalaman dalam berorganisasi;
g. tidak sedang terkait kriminal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
h. tidak menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan dan/atau sebagai Anggota Majelis Pertimbangan;
i. menyatakan kesediaan untuk menjadi Anggota DPW.
(2) Syarat-syarat Ketua Wilayah :
a. telah menjadi anggota biasa ITMI sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun;
b. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahum;
c. berdomisili di wilayah/propinsi yang bersangkutan;
d. sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
e. dapat membaca dan menulis huruf braile dan/atau membaca Al-Qur’an Braile;
f. dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
g. tidak menduduki jabatan yang sama pada ormas kecacatan dan wilayah yang bersangkutan;
h. tidak menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan dan/atau Anggota Majelis Pertimbangan;
i. tidak sedang terkait criminal sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;
j. bersedia dicalonkan/ditetapkan menjadi Ketua Wilayah.
PASAL 23
(1) Dalam hal menjalankan kebijakan umum organisasi Ketua Wilayah sekurang-kurangnya bertugas/berwenang :
a. memberikan pedoman/arahan kepada seluruh jajaran pengurus;
b. mengkoordinasikan secara sistematis kinerja pengurus;
c. mengevaluasi kinerja pengurus secara intensif;
d. mengangkat/memberhentikan anggota DPW dan karyawan di lingkungan DPW.
(2) Berdasarkan usulan pengurus dan/atau Rapat Gabungan, Ketua Wilayah sekurang-kurangnya bertugas/berwenang :
a. mengukuhkan ITMI Daerah;
b. mendorong terselenggaranya unit-unit/sector-sektor kegiatan yang baru;
c. menjalankan fungsi umum organisasi di tingkat wilayah;
d. menandatangani piagam penghargaan.
(3) Dalam hal mewakili di dalam dan di luar pengadilan, Ketua Wilayah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. bertindak untuk/dan atas nama organisasi dalam menjalani proses hukum;
b. memberikan kuasa kepada perseorangan/lembaga untuk bertindak /mewakili organisasi dalam menjalani proses hukum;
c. menandatangani surat-surat berharga yang memiliki kekuatan hukum;
d. menandatangani naskah/produk yang memiliki kekuatan hokum di tingkat Wilayah, selain berbagai produk MUSWIL.
(4) Dalam hal membentuk/mendirikan lembaga-lembaga khusus organisasi Ketua Wilayah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
a. membentuk/mengukuhkan berbagai kepanitiaan tingkat Wilayah, atas dasar usulan bidang-bidang terkait dan/atau kebutuhan organisasi;
b. mermbentuk/menetapkan lembaga fungsional organisasi tingkat Wilayah, dalam rangka memaksimalkan pemberdayaan organisasi, atas dasar usulan bidang terkait dan/atau kebutuhan organisasi;
c. membentuk/menetapkan tim baik yang bersifat permanen maupun temporer untuk menunjang kinerja Pengurus Wilayah, atas dasar usulan bidang terkait dan/atau kebutuhan organisasi;
d. membentuk unit-unit kerja organisasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
PASAL 24
(1) Dalam hal menetapkan aturan protokoler organisasi di tingkat wilayah, Sekretaris Wilayah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. menetapkan jadwal Rapat Kerja Wilayah;
b. menyusun jadwal rapat DPW atau rapat-rapat yang diprakarsai oleh DPW;
c. menyusun tata tertib rapat tingkat wilayah.
(2) dalam hal mengkoordinasikan tugas kesekretariatan sebagai pusat kegiatan organisasi di tingkat Wilayah, Sekretaris Wilayah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. melakukan pengarahan kepada karyawan di lingkungan organisasi tingkat wilayah;
b. menyusun laporan kegiatan organisasi untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait di luar dan di dalam organisasi.
(3) Sekretaris Wilayah bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 25
(1) Dalam hal mengganti Sekretaris Wilayah, wakil Sekretaris Wilayah dapat melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Wilayah secara proporsional.
(2) Sebagai pelaksanaan harian organisasi, wakil Sekretaris Wilayah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang menjalankan kegiatan kesekretariatan berdasarkan aturan protokoler yang ditetapkan.
(3) Untuk melaksanakan tugas di bidang administrasi organisasi, wakil Sekretaris Wilayah dapat :
a. mengusulkan pengangkatan staf administrasi organisasi;
b. Melakukan penataan administrasi organisasi secara sistematis.
(4) Wakil Sekretaris Wilayah bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 26
(1) Bendahara Wilayah dalam menyusun/menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi di tingkat wilayah harus berdasarkan pada :
a. usulan dari bidang terkait;
b. kebutuhan objektif organisasi;
c. kemampuan organisasi di dalam menggali dana;
d. sumber-sumber pendapatan organisasi;
e. anggaran yang berimbang yaitu antara pengeluaran program dan pengeluaran rutin.
(2) Dalam hal menjadi pejabat yang berwenang di bidang upaya penggalian dana dan harta kekayaan organisasi, bendahara tingkat wilayah sekurang-kurangnya :
a. menjajaki, merintis dan menetapkan sumber-sumber pendanaan organisasi;
b. mengkoordinasikan secara sistematis upaya penggalian dana organisasi.
(3) Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan organisasi secara maksimal, Bendahara Wilayah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. mengusulkan perorangan/lembaga sebagai pengelola harta kekayaan organisasi;
b. melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap kinerja pengelolaan harta kekayaan dimaksud;
c. memjadi pelaksana upaya pengelolaan harta kekayaan organisasi, sepanjang kondisi organisasi yang memungkinkan untuk itu;
d. menyusun/melaporkan kegiatannya sebagai Bendahara Wilayah.
(4) Bendahara Wilayah bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 27
(1) Sebagai pengganti bendahara tingkat wilayah, Wakil Bendahara tingkat wilayah bertugas melaksanakan tugas-tugas Bendahara Wilayah secara proporsional.
(2) Dalam mencatat sirkulasi keuangan, wakil bendahara tingkat wilayah bertugas dan berwenang :
a. menyusun pembukuan keuangan organisasi secara sistematis dan terinci;
b. menyiapkan kwitansi dan semacamnya untuk memudahkan pencacatan.
(3) Dalam melakukan pendataan terhadap harta kekayaan organisasi, wakil bendahara tingkat wilayah bertugas dan berwenang sekurang-kurangnya :
a. mencatat jumlah harta kekayaan yang dimiliki organisasi;
b. mencatat nama-nama jenis dan tipe harta kekayaan organisasi;
c. mencatat kondisi harta kekayaan;
d. Melaporkan hasil pendataan tersebut pada Bendahara Wilayah.
(4) Wakil Bendahara Tingkat Wilayah bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 28
(1) Wakil Ketua Wilayah bidang organisasi bertugas dan berwenang :
a. melakukan pembinaan dan/atau pengembangan organisasi di tingkat Wilayah;
b. mendorong dan mempersiapkan serta melaksanakan pengkaderan secara terencana, sistematis dan berkesinambungan;
c. menjajaki, merintis, dan melakukan kerja sama dengan lembaga/organisasi di tingkat wilayah (propinsi);
d. mendorong, mempersiapkan, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pembinaan kesadaran organisasi, politik, hukum, advokasi secara terencana, sistematis dan berkesinambungan dalam rangka membentuk anggota organisasi yang berkualitas;
e. melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan ITMI di tingkat wilayah (propinsi) berikut program kerjanya;
f. melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan anggota di bidang ekonomi, social, budaya, pendidikan, dan ketenagakerjaan;
g. mendorong,mempersiapkan, dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pemberian kemampuan dan keterampilan yang tepat bagi tunanetra;
h. memberikan masukkan kepada pihak-pihak terkait di lingkup propinsi tentang kemampuan dan keterampilan tunanetra;
i. bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
(2) Wakil Ketua Wilayah bidang pendidikan dan dakwah bertugas dan berwenang:
a. mempersiapkan, mendorong, mengupayakan terciptanya perluasan kesempatan di bidang pendidikan bagi para tunanetra muslim Indonesia, di wilayahnya.
b. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan da’wah Islamiah di tingkat wilayah (propinsi);
c. mencegah dan/atau menangkal ajaran yang tidak sesuai dengan Aqidah dan syariat Islam;
d. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pemahaman dan pendalaman Al-Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah di tingkat wilayah (propinsi);
e. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan kader-kader da’wah, dalam rangka menjadikan kader-kader tersebut sebagai da’I yang handal berkualitas;
f. bekerja sama dengan lembaga-lembaga da’wah di tingkat wilayah (propinsi);
g. memberikan bantuan baik moril maupun materil pada para tunanetra yang berkeinginan memperoleh kesempatan di bidang pendidikan, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan organisasi;
h. mendorong, mempersiapkan, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pemberian kesempatan bagi anggota untuk berkiprah di tengah-tengah masyarakat dalam rangka menjadikan ITMI sebagai organisasi yang memiliki peran secara signifikan di tingkat wilayah (propinsi);
i. bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 29
(1) Para ketua biro di angkat berdasarkan kebutuhan organisasi, diusulkan oleh Wakil Ketua Wilayah dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Wilayah dan bertanggung jawab kepada para Wakil Ketua Bidang terkait.
(2) Sekretaris Wilayah dapat menggantikan kedudukan Ketua Wilayah, apabila Ketua Wilayah berhalangan.
(3) Apabila Sekretaris Wilayah berhalangan maka fungsi dan tugasnya digantikan oleh wakil Sekretaris Wilayah dan para Wakil Ketua Wilayah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(4) Anggota biasa dapat menduduki jabatan Ketua Wilayah, Sekretaris Wilayah, wakil Sekretaris Wilayah, Bendahara Wilayah, Wakil Bendahara Wilayah, Wakil Ketua Wilayah, dan Ketua-Ketua Bidang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk jenjang DPW.
(5) Anggota alhawari hanya dapat menduduki jabatan asisten pada bidang-bidang di jajaran DPW dan ketua-ketua biro DPW.
BAGIAN KETIGA
DEWAN PIMPINAN DAERAH
PASAL 30
(1) Syarat-syarat Pengurus Daerah :
a. anggota ITMI;
b. berdomisili di Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
c. pernah mengikuti pendidikan baik formal maupun nonformal;
d. dapat membaca dan menulis ;
e. tidak sedang terpidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
f. tidak sedang terganggu ingatannya;
g. tidak menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan dan/atau sebagai Anggota Majelis Pertimbangan;
h. menyatakan kesediaan untuk menjadi anggota DPD.
(2) Syarat-syarat Ketua Daerah :
a. anggota biasa ITMI;
b. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
c. sekurang-kurangnya berpendidikan sekolah dasar atau yang sederajat;
d. dapat membaca dan menulis huruf braile dan/atau membaca Al-Qur’an Braile;
e. dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar;
f. berdomisili di Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
g. tidak menduduki jabatan yang sama pada ormas kecacatan di kota/kabupaten yang bersangkutan;
h. tidak menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan dan/atau Anggota Majelis Pertimbangan;
i. tidak sedanng terpidana sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;
j. bersedia dicalonkan/ditetapkan menjadi Ketua Daerah.
PASAL 31
(1) Dalam hal menjalankan kebijakan umum organisasi Ketua Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. memberikan pedoman/arahan kepada seluruh jajaran pengurus;
b. mengkoordinasikan secara sistematis kinerja pengurus;
c. mengevaluasi kinerja pengurus secara intensif;
d. mengangkat/memberhentikan anggota DPD dan karyawan di lingkungan DPD.
(2) Berdasarkan usulan pengurus dan/atau Rapat Gabungan, Ketua Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. menjalankan fungsi kepemimpinan umum organisasi di tingkat Daerah;
b. menandatangani piagam penghargaan.
(3) Dalam hal mewakili di dalam dan di luar pengadilan, Ketua Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. bertindak untuk/dan atas nama organisasi dalam menjalani proses hukum;
b. memberikan kuasa kepada perseorangan/lembaga untuk bertindak /mewakili organisasi dalam menjalani proses hukum;
c. menandatangani surat-surat berharga yang memiliki kekuatan hukum;
d. menandatangani naskah/produk organisasi yang memiliki kekuatan hukum di tingkat Daerah, selain hasil MUSDA.
(4) Dalam hal membentuk/mendirikan lembaga-lembaga khusus organisasi, Ketua Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang:
a. membentuk/mengukuhkan berbagai kepanitiaan tingkat Daerah, atas dasar kebutuhan organisasi;
b. mermbentuk/menetapkan lembaga fungsional organisasi tingkat Daerah, dalam rangka memaksimalkan pemberdayaan organisasi, atas dasar kebutuhan organisasi;
c. membentuk/menetapkan tim baik yang bersifat permanen maupun temporer untuk menunjang kinerja Pengurus Daerah, atas dasar kebutuhan organisasi;
d. membentuk unit-unit kerja organisasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
PASAL 32
(1) Dalam hal menetapkan aturan protokoler organisasi di tingkat Daerah, Sekretaris Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. menetapkan jadwal Rapat Kerja Daerah;
b. Menyusun jadwal rapat DPD atau rapat-rapat yang diprakarsai oleh DPD
c. Menyusun tata tertib rapat tingkat daerah
(2) Dalam hal mengkoordinasikan tugas kesekretariatan sebagai pusat kegiatan anggota di tingkat Daerah, Sekretaris Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. melakukan pengarahan kepada karyawan di lingkungan organisasi tingkat daerah;
b. menyusun laporan kegiatan organisasi untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait di luar dan di dalam organisasi;
c. mendata/mengidentifikasi anggota Daerah tersebut.
(3) Sekretaris Daerah bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 33
(1) Bendahara Daerah dalam menyusun/menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi di tingkat Daerah harus berdasarkan pada :
a. usulan dari pengurus lain;
b. kebutuhan objektif organisasi;
c. kemampuan organisasi di dalam menggali dana;
d. sumber-sumber pendapatan organisasi;
e. anggaran yang berimbang yaitu antara pengeluaran program dan pengeluaran rutin.
(2) Dalam hal menjadi pejabat yang berwenang di bidang upaya penggalian dana dan harta kekayaan organisasi, bendahara tingkat Daerah sekurang-kurangnya :
a. menjajaki, merintis dan menetapkan sumber-sumber pendanaan organisasi;
b. mengkoordinasikan secara sistematis upaya penggalian dana organisasi.
(3) Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan organisasi secara maksimal, Bendahara Daerah sekurang-kurangnya bertugas dan berwenang :
a. mengusulkan perorangan/lembaga sebagai pengelola harta kekayaan organisasi;
b. melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap kinerja pengelolaan harta kekayaan dimaksud;
c. memjadi pelaksana upaya pengelolaan harta kekayaan organisasi, sepanjang kondisi organisasi yang memungkinkan untuk itu;
d. menyusun/melaporkan kegiatannya sebagai Bendahara Daerah.
(4) Bendahara Daerah bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 34
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengganti Ketua Daerah, Wakil Ketua Daerah menjalankan tugas-tugas tersebut secara proposional.
(2) Bersama Ketua Daerah, Wakil Ketua Daerah bertanggung jawab atas :
a. pembinaan anggota yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan;
b. mempersiapkan, dan menyelenggarakan kaderisasi di tingkat Daerah, secara terencana, sistematis dan berkesinambungan;
c. menjajaki, merintis dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait di tingkat Daerah (Kabupaten/Kota);
d. mensosialisasikan keberadaan organisasi berikut program kepada pihak-pihak terkait di tingkat Daerah.
(3) Secara khusus Wakil Ketua Daerah bertugas dan berwenang :
a. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pembinaan kesadaran beroganisasi, hukum, politik, social, dan budaya;
b. menyelenggarakan da’wah Islamiah di tingkat Daerah;
c. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan syiar Islam di tingkat Daerah.
(4) Bersama sekretaris, Wakil Ketua Daerah bertugas dan berwenang :
a. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pemahaman terhadap Al-Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah;
b. memberikan masukkan terhadap kemampuan para tunanetra pada pihak-pihak terkait di tingkat Daerah;
c. menangkal ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam;
d. memberikan kesempatan pada para anggota untuk berkiprah di dalam masyarakat, sebagai upaya menjadikan ITMI organisasi yang memiliki peran di tengah-tengah masyarakat;
e. melakukan kaderisasi da’wah dalam rangka menjadikannya sebagai da’I yang handal dan berkualitas.
(5) Bersama bendahara, wakil ketua bertugas dan berwenang :
a. melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pemberdayaan ekonomi anggota;
b. memberikan bantuan moril maupun materiil bagi anggota yang berkeinginan memperoleh kesempatan untuk bidang pendidikan, lapangan kerja, dan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan organisasi.
(6) Wakil Ketua Daerah bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku.
PASAL 35
(1) Para ketua seksi di angkat berdasarkan kebutuhan organisasi yang diusulkan oleh Wakil Ketua Daerah dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Daerah dan bertanggung jawab kepada Ketua Daerah.
(2) Sekretaris Daerah dapat menggantikan tugas dan wewenang Wakil Ketua Daerah apabila Wakil Ketua Daerah berhalangan.
(3) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan, maka fungsi dan wewenangnya dijabat oleh Bendahara Daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(4) Anggota biasa dapat menduduki jabatan Ketua Daerah, Wakil Ketua Daerah, Sekretaris Daerah, Bendahara Daerah dan para ketua seksi.
(5) Anggota alhawari hanya dapat menduduki jabatan asisten pada bidang-bidang di jajaran DPD dan ketua-ketua seksi.
BAB V
TATA LAKSANA PERMUSYAWARATAN
DAN RAPAT-RAPAT
BAGIAN PERTAMA
PERMUSYAWARATAN
PARAGRAF PERTAMA
MUSYAWARAH NASIONAL
PASAL 36
(1) DPP wajib memprakarsai penyelenggaraan Musyawarah Nasional secara tertib, Islami, jujur dan adil.
(2) Untuk memudahkan penyelenggaraan MUNAS secara administrative dan substantif, DPP berkewajiban membentuk Panitia MUNAS yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum.
(3) Panitia MUNAS tersebut terdiri dari Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana yang proposional.
(4) Panitia MUNAS bertugas mempersiapkan, dan menyelenggarakan MUNAS sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dan melaporkannya kepada Ketua Umum terpilih selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah MUNAS berakhir.
(5) Untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Panitia MUNAS, DPP berkewajiban memberikan bantuan pendanaan maksimal 20 % (dua puluh prosen) dari seluruh kebutuhan MUNAS.
(6) Seluruh sisa/utang piutang Panitia MUNAS menjadi tanggung jawab organisasi.
(7) Saldo penyelenggaraan MUNAS diserahkan dan/atau menjadi milik organisasi sekurang-kurangnya 10% (sepuluh prosen) dari keseluruhan saldo.
(8) Berdasarkan hasil laporan Panitia MUNAS, Ketua Umum membubarkan Panitia MUNAS selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyampaian laporan panitia dengan Surat Keputusan ketua.
PASAL 37
(1) Musyawarah Nasional beranggotakan antara lain :
a. ITMI Daerah berjumlah 5 (lima) orang yang direkomendasikan oleh Pengurus Daerah setempat;
b. ITMI wilayah berjumlah 5 (lima) orang yang direkomendasikan oleh Pengurus Wilayah setempat;
c. Majelis Pertimbangan Pusat;
d. DPP sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang;
e. Pengurus inti lembaga khusus ITMI tingkat pusat;
f. Perwakilan Panitia Pengarah yang jumlahnya sama dengan utusan ITMI daerah;
g. Perwakilan Panitia Pelaksana yang jumlahnya sama dengan utusan ITMI daerah.
(2) Setiap anggota MUNAS memiliki hak memilih dan/atau dipilih sesuai dengan ketentuan dalam Bab Keanggotaan Anggaran Rumah Tanggga ini.
(3) Panitia MUNAS bertanggung jawab atas penyelenggaraan MUNAS.
(4) Peninjau MUNAS tidak memiliki hak untuk memilih.
PASAL 38
(1) Dalam hal menilai Laporan Pertanggung-JawabanKetua Umum, MUNAS dapat melakukan penilaiannya pada :
a. fungsi kepemimpinan Ketua Umum;
b. kinerja Ketua Umum;
c. pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan organisasi.
(2) Dalam hal menetapkan/menyempurnakan AD dan ART, MUNAS wajib memperhatikan dan berpedoman pada :
a. Al-Qur’an dan Sunnah, sebagai pedoman umat Islam;
b. maskah rancangan AD dan ART yang di susun Panitia MUNAS;
c. AD dan ART hasil MUNAS terdahulu terutama mengenai pasal-pasal penyempurnaan/perubahan AD dan ART;
d. histories organisasi;
e. kondisi objektif organisasi;
f. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, MUNAS berkewajiban :
a. mencantumkan/memuat visi dan misi organisasi;
b. memuat kondisi objektif organisasi;
c. memuat pola pembinaan dan/atau peningkatan organisasi secara bertahap dan berkesinambungan;
d. memuat butir-butir rencana kerja organisasi untuk jangka waktu lima tahun.
(4) Dalam hal memilih dan/atau mengangkat Ketua Umum, MUNAS berkewajiban mengacu pada :
a. syarat-syarat keanggotaan;
b. syarat-syarat Ketua Umum.
(5) Dalam hal memilih dan/atau menetapkan Majelis Pertimbangan Pusat maka MUNAS wajib berpedoman pada :
a. syarat-syarat keanggotaan;
b. syarat-syarat Majelis Pertimbangan.
PASAL 39
(1) Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh MUNAS dalam sidang pemilihan, setelah terlebih dahulu dilakukan proses pencalonan oleh Panitia Pengarah sebelum kegiatan MUNAS berlangsung.
(2) Ketua/Anggota MPP dipilih/ditetapkan dalam Sidang Pemilihan, setelah terlebih dahulu diadakan penjaringan Calon Ketua/Anggota pada siding dimaksud dari peserta MUNAS yang hadir.
(3) Ketua Umum terpilih, Ketua/Anggota MPP wajib di ambil sumpahnya oleh pimpinan sidang pemilihan dalam MUNAS, sebagai berikut :
a. Sumpah Ketua Umum Terpilih:
Bismillahirohmanirrohim,
Demi Allah selaku Ketua Umum ITMI saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITMI dan hasil-hasil keputusan MUNAS lainnya selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua Umum ITMI;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
b. Sumpah Ketua/Anggota MP P :
Bismillahirohmanirrohim,
Demi Allah sebagai Ketua/Anggota MPP saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITMI dan hasil-hasil keputusan organisasi selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua/Anggota MPP;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
PASAL 40
(1) Dalam keadaan darurat, yang mengakibatkan komponen organisasi tingkat pusat tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, maka DPP dan/atau MPP wajib memprakarsai terselenggaranya MUNAS Luar Biasa.
(2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksuds pada ayat (1) antara lain :
a. terjadinya penyimpangan terhadap AD dan ART ITMI yang dilakukan oleh Ketua Umum;
b. terjadinya penyimpangan yang nyata terhadap AD dan ART ITMI yang dilakukan oleh MPP;
c. usulan pembubaran organisasi;
d. tidak berfungsinya salah satu komponen organisasi.
(3) Usulan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilakukan dengan prosedur :
a. usulan dari ITMI Daerah yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Daerah dan di dukung oleh sekurang-kurangnya ¾ dari keseluruhan ITMI Daerah yang ada;
b. Usulan dari ITMI wilayah yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari keseluruhan ITMI Daerah yang ada.
(4) Usulan-usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) poin “a” dan “b” harus disampaikan kepada MPP dan ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Dengan memperhatikan berbagai usulan serta hasil rapat, MPP atau DPP ITMI berkewajiban menyelenggarakan MUNAS Luar Biasa tersebut.
(6) DPP wajib menyampaikan Laporan Pertanggung-Jawaban pada MUNASLUB.
(7) Hasil-hasil MUNASLUB wajib disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait di dalam dan di luar organisasi.
(8) Ketua Umum ITMI, Ketua/Anggota MPP hasil MUNASLUB wajib di ambil sumpahnya oleh pimpinan sidang pemilihan dengan naskah sumpah sebagai berikut :
a. Sumpah Ketua Umum ITMI:
Bismillahirohmanirrohim ,
Demi Allah sebagai Ketua Umum ITMI masa bakti di antara 2 MUNAS saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan MUNAS dan MUNASLUB lainnya dan hasil-hasil keputusan MUNAS selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
Bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua Umum ITMI;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
b. Sumpah Ketua/ Anggota MPP :
Bismillahirohmanirrohim,
Demi Allah sebagai Anggota/Ketua MPP masa bakti di antara 2 MUNAS saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan MUNAS dan MUNASLUB lainnya serta hasil-hasil keputusan MUNAS selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua/Anggota MPP;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
(9) MUNASLUB beranggotakan antara lain :
a. ITMI Daerah berjumlah 3 (tiga) orang yang direkomendasikan oleh Pengurus Daerah setempat;
b. ITMI wilayah berjumlah 3 (tiga) orang yang direkomendasikan oleh Pengurus Wilayah setempat;
c. DPP sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang;
d. MPP;
e. Perwakilan Panitia Pengarah MUNASLUB yang jumlahnya sama dengan utusan ITMI daerah;
f. Perwakilan Panitia Pelaksana yang jumlahnya sama dengan utusan ITMI daerah.
(10) MUNASLUB dinyatakan syah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ ITMI Daerah dan 2/3 ITMI wilayah yang ada.
(11) Hasil-hasil MUNASLUB dinyatakan syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 peserta yang hadir.
(12) Seluruh keputusan MUNASLUB mengikat segenap batang tubuh organisasi.
(13) Ketua Umum ITMI yang dipilih/diangkat di dalam MUNASLUB wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban di dalam MUNAS.
PARAGRAF KEDUA
RMUSYAWARAH WILAYAH
PASAL 41
(1) DPW wajib memprakarsai penyelenggaraan Musyawarah Wilayah secara tertib, Islami, jujur dan adil.
(2) Untuk memudahkan penyelenggaraan MUSWIL secara administrative dan substantif, DPW berkewajiban membentuk Panitia MUSWIL yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Wilayah.
(3) Panitia MUSWIL tersebut terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bersifat proposional.
(4) Panitia MUSWIL bertugas mempersiapkan, dan menyelenggarakan MUSWIL sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dan melaporkannya kepada Ketua Wilayah terpilih selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah MUSWIL berakhir.
(5) Untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Panitia MUSWIL, DPW berkewajiban memberikan bantuan pendanaan maksimal 15 % (lima belas prosen) dari seluruh kebutuhan MUSWIL.
(6) Seluruh sisa/utang piutang Panitia MUSWIL menjadi tanggung jawab organisasi.
(7) Saldo penyelenggaraan MUSWIL diserahkan dan/atau menjadi milik organisasi sekurang-kurangnya 10 % (sepuluh prosen) dari keseluruhan saldo.
(8) Berdasarkan hasil laporan Panitia MUSWIL, Ketua Wilayah membubarkan Panitia MUSWIL selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyampaian laporan panitia dengan Surat Keputusan ketua Wilayah.
PASAL 42
(1) Musyawarah Wilayah beranggotakan antara lain :
a. Utusan ITMI Daerah di wilayah tersebut berjumlah 5 (lima) orang yang direkomendasikan oleh Pengurus Daerah setempat;
b. Majelis pertimbangan wilayah;
c. DPW sekurang-kurangnya berjumlah 7 (tujuh) orang;
d. Pengurus inti lembaga khusus ITMI tingkat wilayah;
e. Perwakilan Panitia Pengarah MUSWIL yang jumlahnya sama dengan utusan ITMI daerah;
f. Perwakilan Panitia Pelaksana MUSWIL yang jumlahnya sama dengan utusan ITMI daerah.
(2) Setiap anggota MUSWIL memiliki hak memilih dan/atau dipilih sesuai dengan ketentuan dalam Bab Keanggotaan Anggaran Rumah Tangga ini.
(3) Peninjau MUSWIL tidak memiliki hak untuk memilih.
PASAL 43
(1) Dalam hal menilai Laporan Pertanggung-Jawaban Ketua Wilayah, MUSWIL dapat melakukan penilaiannya pada :
a. fungsi kepemimpinan Ketua Wilayah;
b. kinerja Ketua Wilayah;
c. pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan organisasi.
(2) Dalam hal menetapkan Program Kerja Wilayah, MUSWIL wajib memperhatikan dan berpedoman pada :
a. aspirasi dari komponen-komponen ITMI wilayah dan ITMI Daerah;
b. memuat kebutuhan-kebutuhan riil ITMI tingkat wilayah;
c. memuat rencana kerja ITMI wilayah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal memilih dan/atau mengangkat Ketua Wilayah, MUSWIL berkewajiban mengacu pada :
a. syarat-syarat keanggotaan;
b. syarat-syarat Ketua Wilayah.
(4) Dalam hal memilih dan/atau menetapkan Ketua/Anggota MPW maka MUSWIL wajib berpedoman pada :
a. syarat-syarat keanggotaan;
b. syarat-syarat Majelis Pertimbangan.
PASAL 44
(1) Ketua Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh MUSWIL dalam sidang pemilihan, setelah terlebih dahulu dilakukan proses pencalonan oleh Panitia Pengarah sebelum kegiatan MUSWIL berlangsung.
(2) Ketua/Anggota MPW dipilih/ditetapkan dalam Sidang Pemilihan, setelah terlebih dahulu diadakan penjaringan Calon Ketua/Anggota pada siding dimaksud dari peserta MUSWIL yang hadir.
(3) Ketua Wilayah dan Ketua/Anggota MPW wajib di ambil sumpahnya oleh pimpinan sidang pemilihan, sebagai berikut :
a. SumpahKetua Wilayah Terpilih:
Bismillahirohmanirrohim
Demi Allah sebagai Ketua Wilayah terpilih saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITMI dan hasil-hasil keputusan MUSWIL selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua Wilayah terpilih;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
b. Sumpah Ketua/Aanggota MPW:
Bismillahirohmanirrohim
Demi Allah sebagai Ketua/Anggota MPW saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITMI dan hasil-hasil keputusan organisasi selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua/Anggota MPW;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
PASAL 45
(1) Dalam keadaan darurat, yang mengakibatkan komponen organisasi tingkat wilayah tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, maka DPW dan/atau MPW wajib memprakarsai terselenggaranya MUSWIL Luar Biasa.
(2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. terjadinya penyimpangan terhadap AD dan ART ITMI yang dilakukan oleh Ketua Wilayah;
b. terjadinya penyimpangan yang nyata terhadap AD dan ART ITMI yang dilakukan oleh MPW;
c. tidak berfungsinya salah satu komponen organisasi.
(3) Usulan penyelenggaraan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat dilakukan dengan prosedur :
a. usulan dari ITMI Daerah yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Daerah;
b. usulan dari sejumlah ITMI Daerah yang berada dilingkup ITMI Wilayah dimaksud,ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari keseluruhan ITMI Daerah yang ada di wilayah tersebut.
(4) Usulan-usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada MPW dan ditembuskan kepada DPW.
(5) Dengan memperhatikan berbagai usulan serta hasil rapat, MPW atau DPW ITMI berkewajiban menyelenggarakan MUSWIL Luar Biasa tersebut.
(6) Ketua Wilayah wajib menyampaikan Laporan Pertanggung-Jawaban pada MUSWILLUB.
(7) Hasil-hasil MUSWILLUB wajib disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait di dalam dan di luar organisasi tingkat Wilayah.
(8) Ketua Wilayah dan Ketua/Anggota MPW hasil MUSWILLUB wajib di ambil sumpahnya oleh pimpinan sidang pemilihan dengan naskah sumpah sebagai berikut :
a. SumpahKetua Wilayah:
Bismillahirohmanirrohim
Demi Allah sebagai Ketua Wilayah masa bakti di antara 2 MUSWIL saya bersumpah !
bahwa saya akan senantiasa menjalankan MUSWIL dan MUSWILLUB lainnya dan hasil-hasil keputusan MUSWIL selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua Wilayah;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
b. Sumpah Ketua/Anggota MPW :
Bismillahirohmanirrohim
Demi Allah sebagai Ketua/Anggota MPW masa bakti di antara 2 MUSWIL saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan MUSWIL dan MUSWILLUB lainnya dan hasil-hasil keputusan MUSWIL selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua/Anggota MPW;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
(9) MUSWILLUB beranggotakan antara lain :
a. ITMI Daerah berjumlah 3 (tiga) orang yang direkomendasikan oleh Pengurus Daerah setempat;
b. ITMI wilayah berjumlah 7 (tujuh) orang yang direkomendasikan oleh Pengurus Wilayah setempat;
c. MPW;
d. Perwakilan Panitia Pengarah MUSWIL sejumlah Utusan ITMI per daerah;
e. Perwakilan Panitia Pelaksana MUSWIL sejumlah utusan ITMI per daerah.
(10) MUSWILLUB dinyatakan syah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 ITMI Daerah yang hadir.
(11) Hasil-hasil MUSWILLUB dinyatakan syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 peserta yang hadir.
(12) Seluruh keputusan MUSWILLUB mengikat segenap batang tubuh organisasi di tingkat Wilayah.
(13) DPW dan MPW hasil MUSWILLUB wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban di dalam MUSWIL berikutnya.
PARAGRAF KETIGA
MUSYAWARAH DAERAH
PASAL 46
(1) DPD wajib memprakarsai penyelenggaraan Musyawarah Daerah secara tertib, Islami, jujur, dan adil.
(2) Untuk memudahkan penyelenggaraan MUSDA secara administrative dan substantif, DPD berkewajiban membentuk Panitia MUSDA yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua DPD.
(3) Panitia MUSDA tersebut terdiri dari Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana yang bersifat proposional.
(4) Panitia MUSDA bertugas mempersiapkan, dan menyelenggarakan MUSDA sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dan melaporkannya kepada ketua terpilih selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah MUSDA berakhir.
(5) Untuk menjamin kelancaran tugas-tugas Panitia MUSDA, DPD berkewajiban memberikan bantuan pendanaan maksimal 10 % (sepuluh prosen) dari seluruh kebutuhan MUSDA.
(6) Seluruh sisa/utang piutang Panitia MUSDA menjadi tanggung jawab organisasi.
(7) Saldo penyelenggaraan MUSDA diserahkan dan/atau menjadi milik organisasi sekurang-kurangnya 10 % (sepuluh prosen) dari keseluruhan saldo.
(8) Berdasarkan hasil laporan Panitia MUSDA, Ketua DPD membubarkan Panitia MUSDA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyampaian laporan panitia dengan Surat Keputusan ketua Daerah.
PASAL 47
(1) Musyawarah Daerah beranggotakan antara lain :
a. seluruh anggota Daerah setempat;
b. Majelis Pertimbangan Daerah;
c. DPD sekurang-kurangnya berjumlah 4 (empat) orang;
d. Pengurus inti lembaga khusus ITMI tingkat Daerah
e. Seluruh Panitia MUSDA.
(2) Setiap anggota MUSDA memiliki hak memilih dan/atau dipilih sesuai dengan ketentuan dalam Bab Keanggotaan Anggaran Rumah Tanggga ini.
(3) Peninjau MUSDA tidak memiliki hak untuk memilih.
PASAL 48
(1) Dalam hal menilai Laporan Pertanggung-Jawaban Ketua Daerah, MUSDA dapat melakukan penilaiannya pada :
a. fungsi kepemimpinan Ketua Daerah;
b. kinerja Ketua Daerah;
c. pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan organisasi.
(2) Dalam hal menetapkan Program Kerja Daerah, MUSDA wajib memperhatikan dan berpedoman pada :
a. aspirasi dari komponen-komponen ITMI Daerah;
b. memuat kebutuhan-kebutuhan riil ITMI tingkat Daerah;
c. Memuat rencana kerja ITMI Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal memilih dan/atau Mengangkat Ketua Daerah, MUSDA berkewajiban mengacu pada :
a. syarat-syarat keanggotaan;
b. syarat-syarat Ketua Daerah.
(4) Dalam hal memilih dan/atau menetapkan Ketua/Anggota MPD maka MUSDA wajib berpedoman pada :
a. syarat-syarat keanggotaan;
b. syarat-syarat Majelis Pertimbangan.
PASAL 49
(1) Ketua Daerah dipilih dan ditetapkan oleh MUSDA dalam sidang pemilihan, setelah terlebih dahulu dilakukan proses pencalonan oleh Panitia Pengarah sebelum kegiatan MUSDA berlangsung.
(2) Ketua/Anggota MPD dipilih/ditetapkan dalam Sidang Pemilihan, setelah terlebih dahulu diadakan penjaringan Calon Ketua/Anggota pada siding dimaksud dari peserta MUSDA yang hadir.
(3) Ketua Daerah terpilih dan Ketua/Anggota MPD wajib di ambil sumpahnya oleh pimpinan sidang pemilihan, sebagai berikut :
a. SumpahKetua Daerah Terpilih:
Bismillahirohmanirrohim
Demi Allah sebagai Ketua Daerah Terpilih saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITMI dan hasil-hasil keputusan MUSDA selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua Daerah;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
b. Sumpah Ketua/Anggota MPD :
Bismillahirohmanirrohim
Demi Allah sebagai Ketua/Anggota MPD saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITMI dan hasil-hasil keputusan MUSDA selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua/Anggota MPD;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
PASAL 50
(1) Dalam keadaan darurat, yang mengakibatkan komponen organisasi tingkat Daerah tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, maka DPD dan/atau MPD wajib memprakarsai terselenggaranya MUSDA luar biasa.
(2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. terjadinya penyimpangan terhadap AD dan ART ITMI yang dilakukan oleh Ketua Daerah;
b. terjadinya penyimpangan yang nyata terhadap AD dan ART ITMI yang dilakukan oleh MPD;
c. tidak berfungsinya salah satu komponen organisasi.
(3) Usulan penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilakukan dengan prosedur Usulan anggota yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah keseluruhan anggota Daerah tersebut.
(4) Usulan-usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada MPD dan ditembuskan kepada DPD.
(5) Dengan memperhatikan berbagai usulan serta hasil rapat, MPD atau DPD ITMI berkewajiban menyelenggarakan MUSDA Luar Biasa tersebut.
(6) Ketua Daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggung-Jawaban pada MUSDALUB.
(7) Hasil-hasil MUSDALUB wajib disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait di dalam dan di luar organisasi.
(8) Ketua Daerah dan Ketua/Anggota MPD hasil MUSDALUB wajib di ambil sumpahnya oleh pimpinan sidang pemilihan dengan naskah sumpah sebagai berikut :
a. SumpahKetua Daerah:
Bismillahirohmanirrohim
Demi Allah sebagai Ketua Daerah masa bakti di antara 2 MUSDA saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan MUSDA dan MUSDALUB lainnya dan hasil-hasil keputusan MUSDALUB selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua Daerah;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
b. Sumpah Ketua/Anggota MPD :
Bismillahirohmanirrohim
Demi Allah sebagai Ketua/Anggota MPD masa bakti di antara 2 MUSDA saya bersumpah!
bahwa saya akan senantiasa menjalankan MUSDA dan MUSDALUB lainnya dan hasil-hasil keputusan MUSDA selurus-lurusnya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan senantiasa menegakkan syariat Islam di lingkungan organisasi yang saya pimpin;
bahwa saya akan senantiasa mensyiarkan Islam dimanapun saya berada;
bahwa saya akan senantiasa memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup;
bahwa saya akan melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban sebagai Ketua/Anggota MPD;
bahwa saya tidak akan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
(9) MUSDALUB beranggotakan antara lain :
a. Anggota Daerah berjumlah ¾ dari keseluruhan anggota ITMI Daerah tersebut;
b. Majelis Pertimbangan Daerah;
c. DPD sekurang-kurangnya 4 (empat) orang.
d. Seluruh Panitia MUSDALUB.
(10) MUSDALUB dinyatakan syah apabila di hadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota MUSDALUB yang hadir.
(11) Hasil-hasil MUSDALUB dinyatakan syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2+ 1 anggota MUSDALUB yang hadir.
(12) Seluruh keputusan MUSDALUB mengikat segenap batang tubuh organisasi.
(13) Ketua Daerah hasil MUSDALUB wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban di dalam MUSDA berikutnya.
BAGIAN KEDUA
RAPAT-RAPAT
PASAL 51
(1) Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) beranggotakan antara lain :
a. utusan ITMI Daerah berjumlah 3 (tiga) orang yang direkomendasikan oleh Pengurus Daerah setempat;
b. Utusan ITMI wilayah berjumlah 3 (tiga) orang yang direkomendasikan oleh Pengurus Wilayah setempat;
c. MPP;
d. DPP sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang.
(2) Ketua Umum berkewajiban memimpin dan/atau mengkoordinasikan Rapat Kerja Nasional secara tertib, Islami dan demokratis.
(3) Sekretaris Jenderal berkewajiban mempersiapkan materi rapat dan/atau bersama Ketua Umum memimpin jalannya Rapat Kerja Nasional.
(4) Wakil Sekretaris Jenderal berkewajiban mempersiapkan perangkat rapat baik berupa draf Surat Keputusan maupun berupa substansi materi rapat.
(5) Bendahara Pusat berkewajiban mempersiapkan, dan mendukung terselenggaranya Rapat Kerja Nasional terutama di bidang pendanaan.
(6) Wakil Bendahara Pusat berkewajiban mempersiapkan/mengkoordinasikan pengadaan sarana dan prasarana rapat.
(7) Para Ketua Bidang berkewajiban menyampaikan usulan program tahunan kepada Sekjen untuk dijadikan materi rapat.
(8) Dalam hal penetapan Program Kerja Tahunan, penetapan peraturan organisasi dan penetapan langkah-langkah strategis sebagai penjabaran hasil-hasil MUNAS, Rapat Kerja Nasional wajib berpedoman dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam AD dan ART ITMI;
b. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ITMI terutama pada bagian rencana kerja organisasi untuk masa lima tahun;
c. Perkembangan nyata ITMI Daerah dan wilayah.
PASAL 52
(1) Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) beranggotakan antara lain :
a. utusan ITMI Daerah berjumlah 3 (tiga) orang yang direkomendasikan oleh Pengurus Daerah setempat;
b. MPW;
c. DPW sekurang-kurangnya berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Ketua Wilayah berkewajiban memimpin dan/atau mengkoordinasikan Rapat Kerja Wilayah secara tertib, Islami dan demokratis.
(3) Sekretaris Wilayah berkewajiban mempersiapkan materi rapat dan/atau bersama Ketua Wilayah memimpin jalannya Rapat Kerja Wilayah.
(4) Wakil Sekretaris Wilayah berkewajiban mempersiapkan perangkat rapat baik berupa draf Surat Keputusan maupun berupa substansi materi rapat.
(5) Bendahara Wilayah berkewajiban mempersiapkan, dan mendukung terselenggaranya Rapat Kerja Wilayah terutama di bidang pendanaan.
(6) Wakil Bendahara Wilayah berkewajiban mempersiapkan/mengkoordinasikan pengadaan sarana dan prasarana rapat.
(7) Para Wakil Ketua Bidang berkewajiban menyampaikan usulan program tahunan kepada Sekretaris Wilayah untuk dijadikan materi rapat.
(8) Dalam hal penetapan program kerja tahunan tingkat wilayah, penetapan peraturan organisasi dan penetapan langkah-langkah strategis sebagai penjabaran hasil-hasil MUSWIL, Rapat Kerja Wilayah wajib berpedoman dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam AD dan ART ITMI;
b. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi;
c. Perkembangan nyata ITMI Daerah di wilayah tersebut;
d. Program kerja hasil MUSWIL.
PASAL 53
(1) Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) beranggotakan antara lain :
a. DPD;
b. MPD;
c. Anggota Daerah yang di undang.
(2) Ketua Daerah berkewajiban memimpin dan/atau mengkoordinasikan Rapat Kerja Daerah secara tertib, Islami dan demokratis.
(3) Sekretaris Daerah berkewajiban mempersiapkan materi rapat dan/atau bersama Ketua Daerah memimpin jalannya Rapat Kerja Daerah dan perangkat kerja Daerah.
(4) Bendahara Daerah berkewajiban mempersiapkan pendanaan rapat dan menyediakan sarana dan prasarana rapat.
(5) Wakil Ketua Daerah berkewajiban menyampaikan usulan program tahunan kepada Sekretaris Daerah untuk dijadikan materi rapat.
(6) Dalam hal penetapan Program Kerja Tahunan tingkat daerah, penetapan peraturan organisasi, dan penetapan langkah-langkah strategis sebagai penjabaran hasil-hasil MUSDA, Rapat Kerja Daerah wajib berpedoman dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam AD dan ART ITMI;
b. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi;
c. Program kerja hasil MUSDA;
d. Perkembangan nyata Daerah setempat.
PASAL 54
(1) Sebagai forum silaturahmi Rapat Anggota dapat dijadikan media untuk membentuk kelompok-kelompok secara efektif dan efisien.
(2) Dalam rangka pembinaan anggota DPD, Rapat Anggota dapat melakukan antara lain :
a. Ceramah/Tanya jawab tentang berbagai aspek kehidupan dan penghidupan para anggota;
b. Diskusi tentang hal aktual dan mendesak.
(3) Ketua beserta jajaran Pengurus Daerah lainnya berkewajiban mempersiapkan, menyelenggarakan Rapat Anggota tersebut, serta mensosialisasikannya kepada pihak-pihak terkait di dalam dan di luar organisasi.
PASAL 55
(1) Rapat pengurus dapat diselenggarakan secara periodik antara lain berupa :
a. Rapat evaluasi program 3 (tiga bulan sekali);
b. Rapat semester (6 (enam) bulan sekali);
c. Rapat bidang yang diikuti oleh bagian-bagian yang terdapat pada bidang tersebut.
(2) Penyelenggaraan rapat-rapat pengurus di atur lebih lanjut oleh pengurus ITMI sesuai dengan jenjang, tugas dan fungsinya masing-masing.
PASAL 56
(1) Majelis Pertimbangan dapat menyelenggarakan rapat/sidang setahun sekali yang sepenuhnya wajib difasilitasi oleh pengurus.
(2) Ketua dan sekretaris majelis pertimbangan berkewajiban mempersiapkan, dan menyelenggarakan rapat-rapat majelis pertimbangan.
(3) Hasil-hasil rapat majelis pertimbangan merupakan bahan pertimbangan yang signifikan bagi keberlangsungan kebijakan umum organisasi sesuai dengan jenjang, tugas, dan fungsinya.
PASAL 57
Penyelenggaraan Rapat Gabungan antara majelis pertimbangan dan pengurus dilakukan apabila :
1. Terdapat permasalahan yang tidak dapat diatasi oleh salah satu komponen dalam organisasi.
2. Penyelesaian masalah organisasi yang sangat penting dan mendesak.
3. Adanya bagian atau sebagian besar komponen organisasi yang tidak berfungsi.
PASAL 58
(1) Rapat Koordinasi (RAKOR) adalah rapat yang diadakan di tingkat Pusat, Wilayah, Dan Daerah.
(2) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
MAJELIS PERTIMBANGAN
BAGIAN PERTAMA
MAJELIS PERTIMBANGAN PUSAT
PASAL 59
(1) Syarat-syarat Anggota Majelis Pertimbangan Pusat :
a. telah menjadi anggota ITMI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
c. pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
d. dapat membaca dan menulis;
e. dapat berbahasa Indonesia yang baik dan benar;
f. berdomisili di wilayah NKRI;
g. berpengalaman dalam masalah-masalah kemasyarakatan;
h. tidak sedang terpidana sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;
i. bersedia di pilih sebagai anggota MPP.
(2) Syarat-syarat Ketua Majelis Pertimbangan Pusat :
a. telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. pendidikan sekurang-kurangnya SEKOLAH MENENGAH PERTAMA atau yang sederajat;
d. dapat membaca dan menaulis;
e. dapat berbahasa Indonesia yang baik dan benar;
f. berdomisili di wilayah NKRI;
g. berpengalaman dalam masalah-masalah kemasyarakatan, organisasi, dan kecacatan;
h. tidak sedang terpidana sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan;
i. bersedia di pilih sebagai ketua MPP.
(3) Anggota MPP tidak menduduki jabatan dalam kepengurusan ITMI.
PASAL 60
(1) Dalam hal menetapkan kebijakan organisasi tingkat pusat bersama DPP, MPP wajib memperhatikan dan berpedoman pada :
a. AD dan ART ITMI;
b. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi;
c. hasil-hasil keputusan Rapat Kerja Nasional.
(2) Dalam hal memberikan saran/pertimbangan, MPP dapat :
a. hadir pada setiap rapat DPP;
b. menyampaikan surat secara tertulis atas pelaksanaan kebijakan DPP.
(3) Dalam hal mengawasi kinerja DPP, MPP berhak :
a. memperoleh informasi/laporan pelaksanaan program kerja DPP;
b. memeriksa berkas-berkas DPP sesuai dengan kepentingannya;
c. meminta keterangan dari pihak DPP tentang masalah-masalah yang di anggap penting dalam kinerja DPP.
(4) Dalam hal pemberian koreksi/teguran MPP dapat :
a. menyelenggarakan rapat untuk meneliti dan mengkoreksi kerja DPP;
b. meminta keterangan terhadap kerja bidang DPP sesuai dengan kepentingannya;
c. melakukan pemanggilan dan teguran secara tertulis terhadap kekeliruan yang dilakukan DPP.
(5) Dalam hal menyelenggarakan MUNASLUB, MPP wajib berpedoman pada AD dan ART ITMI yang berkaitan dengan penyelenggaraan MUNASLUB.
BAGIAN KEDUA
MAJELIS PERTIMBANGAN WILAYAH
PASAL 61
(1) Syarat-syarat Anggota Majelis Pertimbangan Wilayah :
a. telah menjadi anggota ITMI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
c. pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Dasar atau yang sederajat;
d. dapat membaca dan menulis;
e. dapat berbahasa Indonesia yang baik dan benar;
f. berdomisili di wilayah tersebut;
g. berpengalaman dalam masalah-masalah kemasyarakatan;
h. tidak sedang terpidana sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;
i. Tidak sedang sakit jiwa dan/atau mengalami gangguan kejiwaan;
j. bersedia di pilih sebagai anggota MPW.
(2) Syarat-syarat ketua Majelis Pertimbangan Wilayah :
a. telah menjadi anggota ITMI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
c. pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
d. dapat membaca dan menulis;
e. dapat berbahasa Indonesia yang baik dan benar;
f. berdomisili di wilayah tersebut;
g. berpengalaman dalam masalah-masalah kemasyarakatan;
h. tidak sedang terpidana sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;
i. bersedia di pilih sebagai anggota MPW.
(3) Anggota MPW tidak menduduki jabatan dalam kepengurusan ITMI.
PASAL 62
(1) Dalam hal menetapkan kebijakan organisasi tingkat wilayah bersama DPW, MPW wajib memperhatikan dan berpedoman pada :
a. AD dan ART ITMI;
b. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi;
c. Hasil-hasil keputusan Rapat Kerja Wilayah.
(2) Dalam hal memberikan saran/pertimbangan, MPW dapat :
a. hadir pada setiap rapat DPW;
b. menyampaikan surat secara tertulis atas pelaksanaan kebijakan DPW.
(3) Dalam hal mengawasi kinerja DPW, MPW berhak :
a. memperoleh informasi/laporan pelaksanaan program kerja DPW;
b. memeriksa berkas-berkas DPW sesuai dengan kepentingannya;
c. meminta keterangan dari pihak DPW tentang masalah-masalah yang di anggap penting dalam kinerja DPW.
(4) Dalam hal pemberian koreksi/teguran MPW dapat :
a. menyelenggarakan rapat untuk meneliti dan mengkoreksi kerja DPW;
b. meminta keterangan terhadap kerja bidang DPW sesuai dengan kepentingannya;
c. Melakukan pemanggilan dan teguran secara tertulis terhadap kekeliruan yang dilakukan DPW.
(5) Dalam hal menyelenggarakan MUSWILLUB, MPW wajib berpedoman pada AD dan ART ITMI yang berkaitan dengan penyelenggaraan MUSWILLUB.
BAGIAN KETIGA
MAJELIS PERTIMBANGAN DAERAH
PASAL 63
(1) Syarat-syarat Anggota Majelis Pertimbangan Daerah :
a. telah menjadi anggota ITMI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
c. pernah mengikuti Pendidikan baik formal maupun nonformal;
d. dapat membaca dan menulis;
e. dapat berbahasa Indonesia yang baik dan benar;
f. berdomisili di Daerah Kabupaten/Kota tersebut;
g. tidak sedang terpidana sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;
h. Tidak sedang sakit jiwa dan/atau mengalami gangguan kejiwaan;
i. bersedia dipilih sebagai Anggota MPD.
(2) Syarat-syarat Ketua Majelis Pertimbangan Daerah :
a. telah menjadi anggota ITMI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
c. pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
d. dapat membaca dan menulis;
e. dapat berbahasa Indonesia yang baik dan benar;
f. berdomisili di Daerah Kabupaten/Kota tersebut;
g. Tidak sedang terpidana sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;
h. Bersedia di pilih sebagai Ketua MPD.
(3) Anggota MPD tidak menduduki jabatan dalam kepengurusan ITMI.
PASAL 64
(1) Dalam hal menetapkan kebijakan organisasi tingkat Daerah bersama DPD, MPD wajib memperhatikan dan berpedoman pada :
a. AD dan ART ITMI;
b. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi;
c. Hasil-hasil keputusan Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam hal memberikan saran/pertimbangan, MPD dapat :
a. hadir pada setiap rapat DPD;
b. menyampaikan surat secara tertulis atas pelaksanaan kebijakan DPD.
(3) Dalam hal mengawasi kinerja DPD, MPD berhak :
a. memperoleh informasi/laporan pelaksanaan program kerja DPD;
b. memeriksa berkas-berkas DPD sesuai dengan kepentingannya;
c. meminta keterangan dari pihak DPD tentang masalah-masalah yang di anggap penting dalam kinerja DPD.
(4) Dalam hal pemberian koreksi/teguran MPD dapat :
a. menyelenggarakan rapat untuk meneliti dan mengkoreksi kerja DPD;
b. meminta keterangan terhadap kerja bidang DPD sesuai dengan kepentingannya;
c. melakukan pemanggilan dan teguran secara tertulis terhadap kekeliruan yang dilakukan DPD.
(5) Dalam hal menyelenggarakan MUSDALUB, MPD wajib berpedoman pada AD dan ART ITMI yang berkaitan dengan penyelenggaraan MUSDALUB.
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HARTA KEKAYAAN ORGANISASI
PASAL 65
(1) Pemungutan iuran anggota, dilakukan oleh dewan pimpinan Daerah berdasarkan hasil rapat DPD dan MPD, dengn memperhatikan kemampuan anggota Daerah masing-masing.
(2) Hasil pemungutan iuran anggota sekurang-kurangnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemajuan ITMI.
(3) Pembagian prosentasi iuran anggota adalah :
a. 80% (delapan puluh prosen) untuk Daerah;
b. 10% (sepuluh prosen)untuk Wilayah;
c. 10% (sepuluh prosen) untuk Pusat.
(4) Setiap penggunaan hasil iuran anggota oleh Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat wajib diberitahukan kepada anggota secara transfaran dan proposional.
PASAL 66
(1) Bentuk-bentuk usaha-usaha lain yang halal dan syah antara lain :
a. pengumpulan dana untuk kegiatan-kegiatan organisasi baik yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan organisasi;
b. bantuan pemerintah, masyarakat, lembaga-lembaga swadaya masyarakat di dalam dan di luar negeri yang tidak mengikat dan sesuai dengan syariat Islam.
(2) DPD dapat melakukan penggalangan dana dengan pihak terkait di lingkungan Kabupaten/Kota untuk kepentingan dan kemajuan ITMI Daerah tersebut.
(3) Demi kemajuan organisasi tingkat Daerah, ITMI Daerah dapat melakukan kerja sama penggalangan dana dengan ITMI Daerah lain dan/atau organisasi tingkat Daerah lainnya, sepanjang diberitahukan kepada ITMI wilayah Daerah terkait.
(4) ITMI wilayah dapat melakukan kerjasama dengan organisasi/lembaga di wilayah tersebut.
(5) ITMI wilayah dapat melakukan kerjasama dengan organisasi/lembaga di wilayah (propinsi) lain sepanjang diketahui oleh DPP.
(6) ITMI pusat dapat melakukan kerja sama untuk penggalangan dana di tingkat pusat dengan organisasi/lembaga di dalam dan di luar negeri.
(7) Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan, ITMI Daerah dapat melakukan kerjasama dengan organisasi/lembaga di tingkat wilayah, tingkat pusat, di dalam dan di luar negeri sepanjang diketahui oleh ITMI wilayah di daerah tersebut dan ITMI pusat.
(8) Untuk kepentingan kemajuan organisasi ITMI wilayah dapat melakukan penggalangan dana yang bekerjasama dengan ITMI Daerah, ITMI pusat dan organisasi/lembaga di dalam dan di luar negeri sepanjang berpedoman pada prinsip saling menguntungkan dan saling memahami kepentingannya.
PASAL 67
(1) Setiap hasil penggalangan dana wajib diberitahukan kepada anggota secara transparan dan proposional.
(2) Pengurus organisasi wajib memberikan saldo penggalian dana untuk kas organisasi sekurang-kurangnya 10% (sepuluh prosen) pada setiap kegiatan penggalian dana.
PASAL 68
(1) Pencairan anggaran tahunan organisasi hanya dapat dilakukan oleh :
a. Ketua Umum, Bendahara Pusat dan/atau Wakil Bendahara Pusat untuk tingkat pusat;
b. Ketua Wilayah, Bendahara Wilayah dan/atau Wakil Bendahara Wilayah untuk tingkat wilayah;
c. Ketua Daerah dan Bendahara Daerah untuk tingkat Daerah.
(2) Pencairan dana bulanan (persatu bulan) hanya dapat dilakukan oleh :
a. Ketua Umum, Bendahara Pusat dan/atau Wakil Bendahara Pusat untuk tingkat pusat;
b. Ketua Wilayah, Bendahara Wilayah dan/atau Wakil Bendahara Wilayah untuk tingkat wilayah;
c. Ketua Daerah dan Bendahara Daerah untuk tingkat Daerah.
(3) Alokasi dana kegiatan organisasi diberikan untuk anggaran rutin dan anggaran program.
(4) Anggaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain :
a. Biaya kesekretariatan;
b. Biaya perjalanan dinas organisasi;
c. Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana kantor kesekretariatan;
d. Biaya pembayaran listrik dan telepon;
e. Biaya honor karyawan yang besar dan jumlahnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum untuk tingkat pusat; Ketua Wilayah untuk tingkat wilayah; Ketua Daerah untuk tingkat Daerah.
(5) Anggaran program yaitu berupa anggaran kegiatan setiap bidang yang besar dan jumlahnya disesuaikan dengan kepentingan kegiatan dan kemampuan organisasi.
(6) Dana-dana organisasi di simpan pada bank dengan aman.
(7) Setiap pencairan anggaran baik rutin maupun program wajib menggunakan tanda bukti pencairan dan/atau penggunaan seperti : kwitansi dan lain-lain.
(8) Pengajuan program kegiatan harus dilakukan dalam bentuk usulan kegiatan (proposal) lengkap dengan rincian anggaran dan biaya.
PASAL 69
(1) Dalam hal menunjuk seseorang/lembaga untuk mengelola harta kekayaan organisasi, Rapat Gabungan wajib memperhatikan dan berpedoman pada :
a. AD dan ART ITMI;
b. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi;
c. kejujuran dan ketaatannya terhadap organisasi dan agama Islam;
d. kemampuan dalam mengelola harta kekayaan organisasi.
(2) Perorangan/lembaga yang ditunjuk untuk mengelola harta kekayaan organisasi wajib di bai’at di dalam Rapat Gabungan dan oleh pimpinan Rapat Gabungan .
(3) Struktur lembaga pengelolaan harta kekayaan organisasi ditetapkan oleh dan dalam Rapat Gabungan.
(4) Ketentuan Bai’at sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional untuk tingkat pusat, Rapat Kerja Wilayah untuk tingkat wilayah, Rapat Kerja Daerah untuk tingkat Daerah.
(5) Pengelola harta kekayaan organisasi wajib menyampaikan laporan kepada pengurus secara periodik.
(6) Ketentuan penyampaian laporan ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional untuk tingkat pusat, Rapat Kerja Wilayah untuk tingkat wilayah, dan Rapat Kerja Daerah untuk tingkat Daerah.
BAB VIII
LAMBANG
PASAL 70
(1) Ka’bah melambangkan persatuan Islam, artinya tunanetra muslim bersatu dalam memperjuangkan dan mengamalkan kebenaran berdasarkan syarat Islam.
(2) Tongkat putih melambangkan identitas ketunanetraan, artinya dengan tongkat putih tunanetra dapat melakukan aktifitas secara mudah, cepat, tepat dan aman.
(3) Warna dasar putih melambangkan perjuangan suci.
(4) Segi lima melambangkan rukun Islam.
(5) ITMI adalah akronim dari ikatan tunanetra muslim Indonesia.
PASAL 71
Penggunaan lambang, papan nama, atribut ITMI lebih lanjut ditetapkan dalam RAKERNAS ITMI dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 72
Badan-badan/lembaga-lembaga di luar ITMI tidak diperkenankan menggunakan lambang/atribut organisasi ini.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
PASAL 73
(1) Hyme dan mars organisasi ditetapkan di dalam MUNAS atau di dalam Rapat Kerja Nasional ITMI.
(2) ITMI Daerah dan ITMI wilayah wajib menyesuaikan segala sesuatunya dengan AD dan ART ini yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun setelah AD dan ART ini diberlakukan.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyesuian sekurang-kurangnya pada:
a. struktur kepengurusan;
b. struktur majelis pertimbangan.
(4) Dalam rangka melakukan penyesuaian dimaksud ITMI Daerah wajib menyelenggarakan rapat atau musyawarah untuk maksud tersebut.
PASAL 74
(1) Untuk pertama kalinya dalam MUNAS I ITMI ini dibentuk Dewan Mufti.
(2) Anggota dewan mufti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur-unsur :
a. Faqih (ahli agama);
b. Ulil Albab (intelektual).
(3) Dewan Mufti bertugas dan berwenang :
a. memberikan fatwa mengenai syari’at Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah di lingkungan ITMI;
b. memberikan fatwa mengenai amaliyah dalam segala aspek prikehidupan dan penghidupan di lingkungan ITMI.
(4) Dewan Mufti hanya terdapat ditingkat pusat ITMI.
(5) Mengenai struktur kelembagaan dewan mufti lebih lanjut ditetapkan oleh/dalam rapat dewan mufti.
PASAL 75
Hal-hal lain yang belum di atur dan/atau belum cukup di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini lebih lanjut akan di atur kemudian di dalam peraturan organisasi dan peraturan-peraturan lain yang semacamnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
PASAL 76
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 29 Rabbi’ul Awal H
bertepatan dengan
19 Mei 2004 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar